Pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM dinilai tepat

id Archandra, Tahar, esdm

Pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM dinilai tepat

Menteri Hasil Perombakan Kabinet Menteri ESDM Archandra Tahar berpose sebelum mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Presiden Joko Widodo melakukan penggantian terhadap 12 menteri dan satu kepala badan dalam Kabinet Kerja. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Daripada menciptakan kegaduhan berkepanjangan, saya kira itu langkah yang tepat
Jakarta (antarasulteng.com) - Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat.

"Daripada menciptakan kegaduhan berkepanjangan, saya kira itu langkah yang tepat," katanya di Jakarta, Senin.

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute itu polemik kewarganegaraan Arcandra telah membuat fokus perbaikan sektor ESDM menjadi terganggu.

Komaidi melanjutkan, pemberhentian Arcandra yang baru menjabat Menteri ESDM sejak 27 Juli 2016 tentu akan memengaruhi kinerja ESDM.

"Namun, saya pikir akan cepat kembali pulih asalkan dipilih figur Menteri ESDM yang memiliki integritas dengan kepemimpinan yang kuat," ujarnya.

Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg M Pratikno, Senin, pukul 21.00 WIB mengumumkan pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM yang berlaku mulai Selasa (15/8) pagi.

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memberhentikan dengan hormat Arcandra sebagai Menteri ESDM," ujar Pratikno.

Pratikno melanjutkan, Presiden menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM sampai ditetapkan Menteri ESDM definitif.

Sebelumnya, sesuai viral yang beredar di media sosial seperti WhatsApp sejak Sabtu (13/8), Arcandra disebutkan memiliki kewarganegaraan AS setelah melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012.

Arcandra disebut telah mengucap sumpah setia kepada AS saat itu. Sementara, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan sehingga status WNI Arcandra menjadi hilang.

Dengan demikian, sesuai UU, Arcandra tidak bisa menjabat menteri, karena seorang menteri haruslah WNI.

Pada Minggu (14/8), Arcandra sempat memberikan klarifikasi dengan mengatakan dirinya memegang paspor Indonesia atau masih warga negara Indonesia (WNI).

"Paspor Indonesia saya masih valid. Silakan dicek," katanya usai mengikuti acara HUT Kemerdekaan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menteri yang akrab disapa Candra itu menegaskan dirinya sudah mengembalikan proses kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

"Proses-proses di sana (AS) terkait pertanyaaan teman-teman (wartawan), sudah saya kembalikan. Coba lihat tampang saya, masih Padang kan? Bahasa Indonesia saya juga medok Padang-nya," katanya.

Namun, Candra enggan menjawab sejak kapan proses kewarganegaraan AS tersebut dikembalikannya.

"Saya sudah kembalikan, silakan tanya kepada yang berwenang," ujarnya.