Gubernur : BUMD KEK Segera Beroperasi

id longki

Gubernur : BUMD KEK Segera Beroperasi

Drs, Longki Djanggola, MSi Drs, Longki Djanggola, MSi (humas) ()

Palu,  (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan dengan selesainya penandatanganan akta pendirian PT. Bangun Palu Sulteng (BPS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah selaku Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, dinyatakan sudah boleh beroperasi.

"Sudah bisa jalankan kegiatan baik hubungannya dengan kementerian maupun dengan investor," kata Longki usai menandatangani akta pendirian PT. BPS di ruang kerjanya, Senin siang.

BPS merupakan perpanjangan tangan pemerintah provinsi dan Kota Palu yang diberi kewenangan mengelola KEK Palu.

Perusahaan itu juga dimodali oleh kedua pemerintah daerah tersebut.

Longki mengatakan PT. BPS yang dipimpin Mulhanan Tombolotutu, sudah harus kelihatan aktivitasnya sehingga apa yang dicita-citakan pemerintah dan masyarakat untuk kemajuan ekonomi daerah dan nasional dapat diwujudkan.

Menurut Longki jika ada calon investor yang ingin berinvestasi di KEK Palu tidak lagi berurusan langsung dengah pemerintah melainkan langsung ke PT. BPS.

"Selama ini semua calon investor selalu ketemu saya. Nanti kalau ada urusan dengan KEK silahkan ke BPS," katanya.

Dia mengatakan sejumlah calon investor yang sudah menyatakan kesediaannya berinvestasi di KEK Palu baik melalui pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Palu segera ditindaklanjuti seperti pembangunan pembangkit listrik.

Longki mengatakan masalah listrik adalah hal mendesak sehingga tidak lagi investor yang ragu untuk merealisasikan investasinya karena pasokan listrik sudah tersedia.

"Ada yang mau bangun 100 megawatt tahun ini. Kalau ini sudah terbangun tidak ada lagi keraguan investor. Investor sudah bisa masuk," katanya.

Hal yang sama juga dikemukakan Wali Kota Palu Hidayat. Dia mengatakan banyak investor yang hendak berkomunikasi dengannnya terkait rencana investasi di KEK Palu.

Hidayat berharap dengan adanya BPS tersebut komunikasi selanjutnya sudah dapat dilakukan bersama BPS sehingga pemerintah tinggal menerima laporan.

Namun Hidayat mengingatkan agar BPS berhati-hati dengan investor karena bisa saja dengan rekomendasi atau izin yang sudah mereka kantongi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan itu sementara tidak ada realisasi investasinya di KEK.

"Nanti dengan modal rekomendasi itu mereka bawa ke sana kemari. Ini yang harus dijaga. Pastikan betul bahwa investor itu serius mau berinvestasi di daerah kita," katanya.