Penambang Liar Diberi Waktu Tinggalkan Dongi-dongi

id dongi

Penambang Liar Diberi Waktu Tinggalkan Dongi-dongi

Suasana penambangan emas oleh masyarakat di wilayah Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (antara foto/anas masa)

Palu (antarasulteng.com) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mengatakan pemerintah dan aparat keamanan masih memberikan waktu tiga hari ke depan kepada penambang emas liar untuk meninggalkan lokasi Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

"Upaya hukum penertiban kembali penambangan ilegal di Dongi-dongi akan dilakukan pada Kamis, 01 September 2016," kata pejabat Kepala Balai Besar TNLL, Bustang di Palu, Senin.

Ia mengatakan selama beberapa hari ini, pihak TNLL bersama sejumlah aparat instansi terkait gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para penambang yang kebanyakan datang dari luar Sulteng untuk meninggalkan lokasi itu.

Penambang ilegal yang masuk kembali di lokasi tambang emas Dongi-dongi sebagian besar datang dari luar daerah seperti Sulut, Gorontalo, Sulsel, Sulbar, Kaltim dan Pulau Jawa.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat di wilayah Dongi-dongi yang ikut menambang dan para penambang dari luar daerah diminta secepatnya meninggal lokasi sebelum penertiban dilakukan sejumlah petugas dari Polri/TNI, Satpol PP, dan Polhut TNLL.

Upaya penegakkan hukum itu akan melibatkan sekitar 1.000 personel.

Bustang menegaskan bahwa saat penertiban, petugas akan melalukan tindakan tegas dengan menangkap penambang yang masih berada di lokasi untuk proses hukum.

"Hari penertiban langsung dengan upaya penegakkan hukum. Tidak ada lagi toleransi. Jika ditemukan ada yang belum meninggalkan lokasi langsung diamankan petugas," kata Bustang.

Ia mengatakan sebenarnya lokasi tambang emas ilegal di wilayah Dongi-dongi sudah ditutup pada Maret 2016. Namun saat petugas ditarik dari lokasi pada akhir Juli 2016, para penambang liar kembali masuk dan melakukan aktivitas.

Tambang emas Dongi-dongi sendiri masuk dalam kawasan TNLL yang menjadi paru-paru dunia.