Kadis: Penataan Dongi-dongi Butuh Waktu Tiga Bulan

id dongi-dongi

Kadis: Penataan Dongi-dongi Butuh Waktu Tiga Bulan

Suasana penambangan emas oleh masyarakat di wilayah Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (antara foto/anas masa)

Palu, (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah Syaifullah Djafar memperkirakan penataan lokasi Dongi-Dongi membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

"Kondisi lokasi yang berlereng ditambah lagi ribuan lubang yang ada, menyebabkan waktu penataan lokasi menjadi lama," katanya di Palu, Rabu.

Sebagai kelompok kerja satu, pihaknya bertugas untuk menormalkan kembali bekas galian-galian di lokasi kawasan dengan menimbun kembali lubang yang ada.

"Pekerjaan kami sebatas menutup lubang-lubang bekas tambang tersebut, nanti Dinas Kehutanan yang bekerja untuk merehabilitasi kembali hutan yang telah rusak," ujarnya.

Untuk melakukan pekerjaan tersebut, Dinas PU Bina Marga akan menurunkan empat unit eksavator yang akan dibawa secara bertahap, tergantung kondisi keamanan lokasi.

"Alat berat itu berasal dari pemrov dua unit, Kabupaten Sigi satu unit dan Poso satu unit," ungkapnya.

Sedangkan anggaran yang dibutuhkan belum diketahui jumlahnya namun Syaifullah mengatakan akan ada pembagian beban anggaran antara pemerintah provinsi, Pemkab Sigi dan Poso.

Kawasan Dongi-Dongi merupakan lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Poso yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Sudayatna mengatakan bahwa penertiban tambang ilegal Dongi-Dongi akan dilakukan Kamis, 1 September 2016.

Penertiban akan dilakukan petugas gabungan dari Polri/TNI, Polhut dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Lokasi tambang emas Dongi-Dongi ditutup pada Maret 2016 namun sejak awal Agustus 2016 hingga kini lokasi tambang masih diserbu para penambang yang kebanyakan dari luar Sulteng seperti Sulut, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kaltim dan Jawa.