Pengembang Di Sulteng Apresiasi Paket Kebijakan Ekonomi XIII

id rumah

Pengembang Di Sulteng Apresiasi Paket Kebijakan Ekonomi XIII

Contoh rumah murah yang ada di Kantor Kementerian Perumahan Rakyat Jakarta. Rumah ini bisa jadi alternatif pengadaan rumah warga tidak mampu di Sulteng. (ANTARA/M Agung Rajasa)

ni merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengembang perumahan dalam mensukseskan program satu juta rumah
Palu, (antarasulteng.com) - Sejumlah pengembang perumahan di Sulawesi Tengah memberikan apresiasi atas paket kebijakan ekonomi XIII yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengembang perumahan dalam mensukseskan program satu juta rumah," kata pengembang asal Kabupaten Sigi, Nur Salim P Alatas di Palu, Kamis.

Salim mengharapkan pemerintah di kabupaten dan kota segera memberikan sosialisai kepada pengembang-pengembang lokal, sehingga menjadi motivasi mereka untuk terus melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Salim, pada awal 2016, daya beli masyarakat terhadap rumah bersubsidi yang juga merupakan program pemerintah mengalami penurunn besar.

"Saat ini daya beli masyarakat menurun," katanya.

Dengan rendahnya daya beli, ditambah lagi proses pengurusan sejumlah izin yang begitu rumit dan panjang, mengakibatkan pengembang lambat dalam membangun perumahan.

"Kalau pemerintah pusat sudah merespon permasalahan perizinan, maka kita tinggal melihat apakah pemerintah daerah akan menindaklanjuti hal itu," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengembang asal Kabupaten Sigi, Fadli bahwa paket kebijakan ekonomi XIII, dapat memberikan kemudahaan kepada pengusaha properti dalam melakukan aktivitasnya.

Fadli berharap pemerintah daerah (Pemda) secepatnya merealisasikan kebijakan tersebut.

"Kami juga menunggu sikap Pemda yang kemungkinan kebijakan pemerintah pusat itu, ada yang menabrak peraturan daerah yang ada sebelumnya," ujarnya.

"Itu juga harus secepatnya disosialisasikan di daerah," imbuhnya.

Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XIII tanggal 24 Agustus 2016 yang menitikberatkan perhatian pada percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR.

Sebelumnya perizinan sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.