2.000 blanko e-KTP tiba di Poso

id poso

2.000 blanko e-KTP tiba di Poso

E-KTP (Foto Antara)

57.605 jiwa belum terekam data untuk e-KTP di Poso
Poso (antarasulteng.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kini gencar meningkatkan pelayanan pembuatan KTP elektronik kepada warga setelah menerima blangko e-KTP dari pusat sebanyak 2.000 lembar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Poso Sopia Purajow yang dihubungi di Poso, Minggu, blanko tersbeut diterima sejak dua pekan lalu sehingga kini pelayanan berjalan berjalan lancar.

Pemantauan di Poso selama beberapa hari terakhir, Kantor Dinas Dukcapil setempat selalu dipenuhi warga yang meminta pelayanan e-KTP, baik peremakan data maupun pencetakan e-KTP.

"Pelayanan e-KTP di Poso saat ini aman, karena blanko telah tersedia," katanya.

Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Poso, sampai Agustus 2016, jumlah penduduk yang telah memiliki KTP elektronik di daerah itu sebanyak 101.461 jiwa atau 87 persen dari wajib KTP sebanyak 173.569 jiwa.

Sementara warga yang telah terekam namun belum memiliki e-KTP sebanyak 115.964 jiwa, dan yang belum terekam sebanyak 57.605 jiwa.

Kepala Seksi Penyajian dan Diseminasi Informasi Kependudukan Dinas Dukcapil Poso Yeskiel Tulung mengatakan salah satu hambatan dalam pelayanan e-KTP di daerahnya adalah masalah jaringan internet yang lemah.

Hal ini membuat proses penginputan data hasil rekaman ke sistem e-KTP nasional sering terhambat karena jaringan internet terlalu lemah atau tiba-tiba putus, apalagi kalau ada pemadaman aliran listrik.

Terkait adanya pembatasan waktu perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP pada 30 September nanti, Yeskiel berharap masyarakat untuk proaktif memanfaatkan kesempatan yang masih terbuka untuk membuat e-KTP.

Pihaknya akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin sesuai dengan ketersesiaan blanko e-KTP dan peralatan perekaman data yang dimiliki.

Ia juga berharap agar pembatasan pembatasan waktu perekaman itu bisa diberikan toleransi, khususnya kepada warta yang sudah melengkapi persyaratan pembuatan e-KTP namun belum sempat direkam karena berbagai keterbatasan yang dihadapi Dinas Dukcapil.