Mamuju, (antarasulteng.com) - Peran perempuan dalam politik di Provinsi Sulawesi Barat dianggap masih sangat minim karena hanya mencapai 11 persen untuk kursi legislatif di DPRD Provinsi Sulbar.
"Dari 45 anggota DPRD Provinsi Sulbar, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD hanya mencapai 7 orang jumlah itu masih sangat minim," kata Kabag Pengarusutamaan Gender Biro Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak (BP3A) Provinsi Sulbar, Citra Dewi di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik menyatakan bahwa parpol harus memenuhi kuota 30 persen bagi perempuan dalam politik terutama di lembaga wakil rakyat namun persentase itu tidak terpenuhi.
"Pada kenyataannya keterlibatan perempuan dalam dunia politik belum mencapai 30 persen, padahal dengan adanya UU tersebut dapat dijadikan momentum yang tepat bagi perempuan untuk dapat mengangkat harkat dan martabatnya serta menunjukkan bahwa perempuan mempunyai potensi yang sama dengan laki-laki," katanya.
Oleh karena itu ia mengatakan, penting meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa keberadaan perempuan dalam politik sesuai UU tetap perlu dilaksanakan dan sangat penting.
Ia menyampaikan berdasarkan data pemilu pada 2014 keterwakilan perempuan di DPR mengalami peningkatan tahun 1999 sebesar 9,0 persen sementara 2004 sebesar 11.06 persen tahun 2009 sebesar 18,04 persen dan 2014 sebesar 17,32 persen.
Sementara untuk DPD Provinsi tahun 2004 sebesar 22 persen tahun 2009 sebesar 27,60 persen DPRD provinsi rata-rata sebesar 16,0 persen pada tahun 2009, 16,14 pada tahun rata-rata 25,76 persen pada 2014
Kemudian DPRD Kabupaten dan Kota rata-rata 12,0 persen tahun 2009 dan tahun 2014 rata-rata 11,15 persen