PN Palu Kabulkan Praperadilan Terhadap Polisi

id pengadilan

PN Palu Kabulkan Praperadilan Terhadap Polisi

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasuleng.com) - Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Direktur Utama PT.Tunggal Mandiri Jaya (TMJ), Delita Pakaya terkait penetapanya sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin di Sungai Mouti, Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Mautong.

"Tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagi tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup terburu-buru dan premature," demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal David F.A Porajow di PN Palu, Selasa.

David FA Parajow menyatakan bahwa inti dari izin pemohon, hanya persoalan lambatnya administrasi, dan terkait penyitaan yang dilakukan termohon adalah tidak sah karena termohon mengajukan izin penyitaan pada pengadilan setelah tiga bulan.

Delita Pakaya ditetapkan sebagi tersangka oleh kepolisian pada kasus penambangan tanpa izin Sungai Mouti. Delita Pakaya diduga melakukan tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup tanpa memiliki IUP dan mendirikan bangunan `stone cruiser` dan Aspalt Mixing Plant (AMP) tanpa memiliki izin lingkungan.

Sebelumnya Muslimin Mamulai selaku kuasa hukum pemohon dalam kesimpulanya menyatakan agar mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Muslimin mengatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagi tersangka, terkait dugaan tindak pidana dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup tidak sah dan berdasarkan hukum.

Dia juga menyatakan penetapan tersangka baik yang telah dilakukan dan akan datang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

"Apalagi tindakan penyitaan barang milik pemohon tidak sah," tekannya.

Sementara Iptu Hamka Muhamad selaku kuasa hukum termohon dalam kesimpulanya menyatakan bahwa termohon dalam melakukan penyidikan terhadap pemohon untuk dimintai keteranganya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.