Palu, (antarasulteng.com) - Dua terdakwa korupsi dana hibah pilkada pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai tahun 2015 dituntut bersalah dan dihukum penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis.
Dua terdakwa itu adalah mantan Komisioner KPU Banggai Supriady Djafar yang dituntut hukuman penjara 6 tahun, dan Direktur CV Patty Raya, Muhammad Saleh Huraera yang dituntut 4 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atas kerugian negara senilai Rp168 juta yang digunakan sebagai biaya sewa kendaraan operasional KPU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015.
"Terdakwa Supriady Djafar dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp60 juta subsidair 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terhadap terdakwa M Saleh Huraera dituntut penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp8 juta subsidair 6 bulan pidana penjara," ujar JPU Musmulyady.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim M Nur Ibrahim dan Jult Margono sebagai hakim anggota, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pledoi.
Sidang ditutup dan ditunda hingga Kamis (22/9) depan, dengan agenda pledoi.
Pada tahun 2015 saat KPU Banggai memperoleh dana hibah Rp26,19 miliar, salah satu item anggarannya untuk penyewaan kendaraan roda empat sebanyak empat unit dalam jangka waktu tujuh bulan dengan anggaran Rp196 juta.
Awal kasus bermula saat terdakwa Supriady mencari perusahan rental mobil untuk dilakukan kerja sama, sehingga terjadi kesepakatan antara KPU dan Muhamad Saleh Huraera selaku Direktur CV Patty Raya dengan nilai kontrak Rp168 juta.
Berita Terkait
Adira Finance perluas layanan masyarakat dengan gelar Adira Expo di Luwuk-Palu
Kamis, 25 April 2024 15:28 Wib
DJKI Kemenkumham dekatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual
Kamis, 25 April 2024 15:20 Wib
Kemenkumham Sulteng ajak kepala daerah dukung pelaku usaha daftar HKI
Kamis, 25 April 2024 14:09 Wib
Mohamad Irwan minta camat dan kades bantu mahasiswa KKN UIN Palu
Rabu, 24 April 2024 18:16 Wib
Wakil Wali Kota Palu ajak pedagang pasar bantu pemerintah jaga inflasi
Selasa, 23 April 2024 20:19 Wib
Honda AP bekali safety riding Pelajar SMA Negeri 1 Palu menjadi "generasi#Cari_aman'
Selasa, 23 April 2024 19:16 Wib
BPN Sulteng membantu kesejahteraan warga lewat reforma agraria
Selasa, 23 April 2024 8:00 Wib
Kemenhan berikan motor dinas bagi prajurit Korem 132 Tadulako
Senin, 22 April 2024 17:18 Wib