Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Dituntut Bersalah

id palu

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Dituntut Bersalah

(Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu, (antarasulteng.com) - Dua terdakwa korupsi dana hibah pilkada pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai tahun 2015 dituntut bersalah dan dihukum penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis.

Dua terdakwa itu adalah mantan Komisioner KPU Banggai Supriady Djafar yang dituntut hukuman penjara 6 tahun, dan Direktur CV Patty Raya, Muhammad Saleh Huraera yang dituntut 4 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atas kerugian negara senilai Rp168 juta yang digunakan sebagai biaya sewa kendaraan operasional KPU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015.

"Terdakwa Supriady Djafar dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp60 juta subsidair 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terhadap terdakwa M Saleh Huraera dituntut penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp8 juta subsidair 6 bulan pidana penjara," ujar JPU Musmulyady.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim M Nur Ibrahim dan Jult Margono sebagai hakim anggota, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pledoi.

Sidang ditutup dan ditunda hingga Kamis (22/9) depan, dengan agenda pledoi.

Pada tahun 2015 saat KPU Banggai memperoleh dana hibah Rp26,19 miliar, salah satu item anggarannya untuk penyewaan kendaraan roda empat sebanyak empat unit dalam jangka waktu tujuh bulan dengan anggaran Rp196 juta.

Awal kasus bermula saat terdakwa Supriady mencari perusahan rental mobil untuk dilakukan kerja sama, sehingga terjadi kesepakatan antara KPU dan Muhamad Saleh Huraera selaku Direktur CV Patty Raya dengan nilai kontrak Rp168 juta.