Mantan Anggota DPRD Parimo Divonis Penjara

id hakim

Mantan Anggota DPRD Parimo Divonis Penjara

(Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Basram N Maru divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam kasus korupsi rehabilitasi kantor Desa Ogoalas, Kamis (15/9).

"Terdakwa Basram N Maru di vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 undang-undang No 31 tahun 1999 telah diubah kedalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, kata ketua majelis hakim M.Nur Ibrahim dalam bunyi putusan yang dibacakan

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Selain itu, kata hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan primer pasal 2 undang-undang no 31 tahun 1999 telah diubah kedalam undang-undang nomor 20 tahun 2001. Kemudian terdakwa juga telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp46,9 juta.

Usai membacakan putusanya ketua majelis menanyakan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dan JPU, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum lain. Baik terdakwa beserta penasehat hukumnya dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Kasus ini bermula sejak tahun 2013, saat itu Desa Ogoalas, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan bantuan material berupa bahan bagunan seperti seng, besi, semen untuk rehabilitasi kantor desa.

Namun bantuan tersebut tidak disalurkan oleh Basram N Maru yang saat itu menjabat sebagai kepala desa sebagaimana peruntukanya. Sehingga Negara mengalami kerugian senilai Rp46,9 juta.