Penambang Emas Dongi-dongi Dituntut Satu Tahun Penjara

id palu

Penambang Emas Dongi-dongi Dituntut Satu Tahun Penjara

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara kepada empat terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Dongi-dongi, kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), dituntut hukuman penjara antara enam sampai 12 bulan.

Terdakwa Matius dituntut pidana penjara satu tahun dan denda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan. Yanto, Arson Karamoy dan Febrikson ditutuntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, demikian tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Thomas dan Mariani secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin.

Keempat penambang didakwa melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Untuk Matius dikenai pasal 158, sementara Yanto, Arson dan Febrikson dikenai pasal 161.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Made Sukanada menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pledoi atas tuntutan JPU.

Setelah berkoordinasi, keempat terdakwa melakukan pledoi secara lisan agar tuntutanya diringankan. Hal itu dikarenakan masih mempunyai tanggungan keluarga dan mempertanyakan penambang lain mengapa tidak diproses hukum.

Usai menyampaikan pledoi, sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga Senin (26/9) dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini bermula pada bulan Mei 2016, saat kawasan TNLL diserbu penambang emas illegal. Matius selaku pemilik lahan mendapatkan pembangian tiga karung dari 13 karung yang diambil oleh penambang.

Sementara ketiga terdakwa lainnya berprofesi senagai tukang ojek dan mengangkut hasil tambang ketempat pengolahan. Berdasarkan hasil pengembangan petugas, disita sebanyak 65 karung yang dijadikan barang bukti.