REI Sulteng Apresiasi Paket Kebijakan Ekonomi XIII

id rei

REI Sulteng Apresiasi Paket Kebijakan Ekonomi XIII

Real Estat Indonesia (rei.or.id)

Kami melihat kebijakan ini sudah luar biasa dan sangat positif sekali
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Realestat Indonesia (REI) Sulawesi Tengah H Liardi menyatakan bahwa seluruh anggota REI di daerah ini sangat mengapresiasi paket kebijakan ekonomi XIII yang dikeluarkan oleh pemerintah belum lama ini.

Menurut Liardi, seharusnya dengan adanya kebijakan itu, pemerintah di daerah sudah dapat melaksanakannya sehingga tidak boleh ada tawar-menawar lagi.

"Kami melihat kebijakan ini sudah luar biasa dan sangat positif sekali," katanya di Palu, Selasa.

Selain itu, kata dia, saat ini permintaan rumah (backlog) terus bertambah sehingga dukungan pemerintah sangat diharapkan.

Soal aturan pendukung terkait paket kebijakan tersebut, Liardi mengatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kemungkinan dapat melaksanakannya dengan cepat.

"Kalau pemda saya kira tidak masalah dengan kebijakan tersebut, sekarang yang penting implementasinya, karena pengembang sangat menantikan penerapan kebijakan itu," ujarnya.

Saat ini anggota REI yang terdaftar di Sulteng sebanyak 155 pengembang, yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.

Liardi mengakui bahawa urusan perizinan di sektor pertanahan selama ini memang sangat rumit, sehingga dengan adanya paket kebijakan ini bisa lebih memudahkan pihaknya dalam melaksanakan pembangunan perumahan.

"Dari REI tidak ada masalah, berapa pun rumah kami siap untuk membangun, asalkan ada sedikit kemudahan yang bisa diberikan, khususnya terkait masalah lahan," harapnya.

Sementara itu Wakil Ketua bidang Organisasi REI Sulteng, Frediyanto mencontohkan bahwa ada salah seorang pengembang yang masuk dalam keanggotaan REI, kemudian bermohon pemecahan sertifikat, itu membutuhkan waktu sampai tujuh bulan baru selesai.

"Sementara dalam aturannya hanya 120 hari," katanya.

Contoh kasus lainnya yakni pengembang perumahan di daerah lain yang juga merupakan anggota REI harus membayar uang lebih untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ini faktanya, sehingga kami berharap dengan disederhanakannya aturan di sektor perumahan dapat membuat pengembang lebih bergairah lagi," ujarnya.

Menurut Fredi, masalah pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkadang menghambat dalam pembangunan perumahan. Tetapi pihaknya mengakui ada sebagian pejabat BPN yang pelayanannya sudah cukup baik.

"Ada juga yang sudah bisa tepat waktu. Tetapi masih ada juga yang kondisinya seperti tadi, lama dan berbelit-belit," kata Fredi.