Penambang emas liar Dongi-dongi diganjar tujuh bulan penjara

id dongin-dongi

Penambang emas liar Dongi-dongi diganjar tujuh bulan penjara

Polisi memeriksa barang bawaan kendaraan warga yang melewati jalan masuk dan keluar menuju pertambangan emas liar di kawasan hutan lindung Dongi-Dongi di Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (28/3). (Antarasulteng.com/Basri)

65 karung bahan mengandung emas disita sebagai barang bukti
Palu (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis antara lima sampai tujuh bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL)

Terdakwa Matius dipidana 7 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 1 bulan dan 15 hari kurungan sedangkan Yanto Y. Nunca, Arson Karamoy dan Febrikson dipidana 5 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan dan 15 hari kurungan, demikian putusan majelis hakim yang dibacakan ketua majelis Made Sukanada di PN Palu Senin.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penunut umum (JPU) yakni terdakwa Matius dituntut satu tahun penjara dan denda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan. Yanto, Arson Karamoy dan Febrikson ditutuntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa terbukti melanggar undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, untuk terdakwa Matius dikenakan pasal 158, sedangkan terhadap terdakwa Yanto, Arson dan Febrikson dikenakan pasal 161.

Usai membacakan putusan ketua majelis Made Sukanada memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya dan JPU untuk melakukan upaya hukum lain.

Kasus ini bermula pada bulan Mei 2016, saat kawasan TNLL diserbu penambang emas ilegal. Matius selaku pemilik lahan mendapatkan pembangian tiga karung dari 13 karung yang diambil oleh penambang.

Sementara ketiga terdakwa lainnya berprofesi senagai tukang ojek dan mengangkut hasil tambang ketempat pengolahan. Berdasarkan hasil pengembangan petugas, disita sebanyak 65 karung yang dijadikan barang bukti.