MUI desak Pemkot Palu bubarkan hiburan malam di PGM

id zainal

MUI desak Pemkot Palu bubarkan hiburan malam di PGM

Ketua MUI Kota Palu PProf. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag (kanan) dan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said (kiri) dan (ist)

Tidak ada alasan bagi pemerintah Kota Palu untuk tidak menindak tegas keberadaan tempat hiburan malam tersebut
Palu  (antarasulteng.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendesak pemerintah kota setempat untuk segera membubarkan tempat hiburan malam D`Cube di Palu Grand Mall (PGM).

Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag, di Palu, Minggu, menyatakan pemerintah kota setempat harus segera mengambil langkah tegas untuk membubarkan tempat hiburan malam yang merusak mental masyarakat kota tersebut.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah Kota Palu untuk tidak menindak tegas keberadaan tempat hiburan malam tersebut," ungkap Prof. Zainal Abidin.

Menurut dia, keberadaan tempat hiburan malam di PGM tersebut menandakan bahwa pengusaha atau pihak pengembang PGM tidak mendukung visi Wali Kota Palu, Hidayat dan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said yang akan menjadikan Kota Palu sebagai kota jasa yang berbudaya dan beradat berdasarkan iman dan taqwa.

Karena, sebut Zainal Abidin, pemerintah kota lewat dua tokoh tersebut, ingin membangun masyarakat berdasarkan nilai-nilai keagamaan yang diikutkan dengan budaya dan adat istiadat setempat.

Visi tersebut mestinya diterjemahkan dan diimplementasikan oleh semua pihak yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta di kota itu.

"Jika ada pihak yang membangun dan menyediakan tempat hiburan malam yang berbau negatif, maka hal itu bertentangan dengan visi Wali Kota/Wawali Palu," tegasnya.

Di sisi lain, urai dia, D`Cube di PGM berada di Kecamatan Palu Barat yang akan dicanangkan sebagai kecamatan religi di ibu kota Sulteng ini.

Dia juga mengutarakan bahwa tempat hiburan dapat dibangun dan disediakan asalkan tidak bertentangan dengan rencana pembangunan Pemkot Palu ke depan selama lima tahun yang tertuang dalam RPJMD.

"MUI akan mendukung investor atau pengusaha jika menyediakan tempat hiburan seperti hiburan yang bernuasa religi dan tidak merusak kearifan lokal daerah," katanya.