TNI/Polri Dilarang Mencoblos di Pilkades Serentak Poso

id Poso, Pilkades

TNI/Polri Dilarang Mencoblos di Pilkades Serentak Poso

Sejumlah anggota TNI saat melakukan penyisiran kolompok sipil bersenjata di Watutau, Lore Peore, Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (23/3/2016). (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ama/16)

Pilkades serentak itu akan menggunakan dana sebanyak Rp750 juta dana APBD Poso, sementara delapan desa menggunakan dana desa yang nilainya tergantung dari desa setempat.
Poso (antarasulteng.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 31 desa di Kabupaten Poso pada 30 November 2016 mulai ramai diperbincangkan diantaranya keterlibatan TNI dan Polri dalam memberikan suaranya di Pilkades tersebut.

“Sesuai Perdes Nomor 6 tentang Desa, TNI dan Polri aktif, dilarang memberikan suara dalam Pilkades dan melakukan politik, kecuali istri dan anak dari TNI dan Polri boleh memberikan suara.” kata Asisten I Sekretariat Daerah Poso Yus Madoli, di Poso, Senin (3/10).

Menurut Yus Madoli yang juga Ketua Panitia Pilkades, pelarangan unsur TNI dan Polri dalam memberikan suara itu, tertuang dalam Perda dan Peraturan Bupati. Selain TNI dan Polri PNS juga dilarang berpolitik dengan memihak kepada sala satu calon kades.

Dia mengatakan panitia Pilkades tingkat kabupaten didominasi PNS sehingga dituntut bersikap netral. Meskipun sudah banyak PNS yang mendaftar menjadi bakal calon Pilkades.

Dalam data Pemdes terdapat 31 dari 142 desa yang tersebar di 11 kecamatan akan mengikuti Pilkades serentak. Selain itu juga terdapat delapan desa melakukan pergantian antar waktu (PAW) dengan pelaksanaanya bersamaan 31 desa.

Dari 31 desa tersebut masing tersebar di Kecamatan Lage, terdiri Desa Sepe, Tampemadoro, Tagolu, Bategencu, dan Desa Maliwuko. Kecamatan Poso Pesisir, terdiri Desa Tokorondo, Masamba, dan Desa Saatu. Kecamatan Poso Pesisir Selatan terdiri Desa Pantagolemba, Sangginora, dan Desa Padalembara.
 
Kecamatan Poso Pesisir Utara terdiri Desa Tambarana, dan Desa Tumora. Kecamatan Pamona Pusalemba terdiri Desa Dulumai, dan Desa Mayakeli. Kecamatan Pamona Utara terdiri Desa Uelincu dan Sulewana. Kecamatan Pamona Timur terdiri Desa Poleganyara, Tiu dan Desa Pancasila. Kecamatan Pamona Barat terdiri Desa Salukaia dan Uranosari. Kecamatan Pamona Selatan terdiri Desa Mayoa dan Bangunjaya.
 
Kecamatan Pamona Tenggara terdiri Desa Tindoli, Tolambu, Salindu, Barati dan Desa Korobono dan terakhir kecamatan Lore Selatan terdiri Desa Bulili dan Desa Padangkaia.

Sementara delapan desa PAW yakni Desa Desa Magapu, Sangira, Dewua, Watutau, Kalimago dan Banyusari.

Pilkades serentak itu akan menggunakan dana sebanyak Rp750 juta dana APBD Poso, sementara delapan desa menggunakan dana desa yang nilainya tergantung dari desa setempat.

Pelaksanaanya, sebanyak 31 desa dimulai pada 30 November dan berakhir pada proses pelantikan 22 Desember 2016.