Polres Palu Amankan Sembilan Pasangan Tidak Resmi

id polisi

Polres Palu Amankan Sembilan Pasangan Tidak Resmi

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Resort Palu mengamankan sembilan pasangan tidak resmi alias bukan suami istri dalam razia rutin di sejumlah penginapan.

Sasaran razia itu sendiri adalah pasangan yang tidak memiliki surat nikah, warga yang tidak memiliki kartu identitas dan narkoba.

Kabag Operasi Polres Palu, AKP. Simon Yana Putra di Palu, Senin mengatakan, razia itu bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman. Mereka yang kedapatan tidak memiliki identitas, akan didata untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan.

"Seperti adanya ancaman terror serta untuk menekan terjadinya tindak pidana di wilayah Kota Palu," sebut Simon.

Selain mengamankan pasangan tidak resmi itu, aparat juga menangkap dua pria yang kedapatan membawa dua bungkus shabu-shabu di Jalan Purnawirawan. Keduanya adalah RB (27) dan FD (27).

Dia berharap kepada masyarakat Kota Palu yang belum memiliki identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Mereka yang terjaring razia itu, masing-masing berinisial Lg (21) dan pasangan wanitanya Gr (20), Ad (46) dengan perempuan Rn (34), Yt (40) dengan Op (42), Ds (52) dengan Rm (33), VL (40) dan AT (47).

Kemudian, Ap (21) dengan wanita Nr (18), Ys (22) dengan Ns (22), Ni (40) dengan Aw (19) dan Ep (35) dengan Nn (51).

Sembilan pasangan itu langsung digelandang ke Mapolres Palu untuk didata dan diberikan pembinaan.