Polda Sulteng Kalah Praperadilan Kasus Material Tambang

id pengadilan

Polda Sulteng Kalah Praperadilan Kasus Material Tambang

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan praperadilan yang diajukan Otniel Kristian Keintjen (pemohon) atas penyitaan 45 karung rep emas miliknya oleh Polda Sulteng (termohon).

Untuk itu, hakim memerintahkan kepada pihak Polda Sulteng agar segera mengembalikan material rep emas sebanyak 45 karung warna putih dengan kode AL dan R.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal, David F.A Porajow pada sidang di PN Palu, Selasa (11/10), yang dihadiri kedua belah pihak.

Dari pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya, Yohanes Budiman Napat dan Hizbudin D Wahab. Sementara pihak Polda Sulteng diwakili Iptu Hamka dan rekannya selaku kuasa hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah, sebagaimana tafsir frasa segera dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tentang KUHAP yang dimaknai sehari atau tidak lebih dari seminggu.

"Penyitaan dilakukan 20 hari kemudian setelah dilakukan penindakan terhadap pemohon dan tidak ada surat penetapan sebagai tersangka maupun terdakwa terhadap pemohon ," kata David.

David juga mempertimbangkan pernyataan saksi yang dihadirkan sebelumnya, yakni WS Arlan selaku supir dump truck DD 8787 MC yang memuat 90 karung rep. Dimana saksi mengaku tidak mengenal pemohon. Menurutnya, tidaklah mungkin seorang supir tidak mengetahui siapa pemilik rep yang dimuatnya, sehingga dianggap janggal.

Penyitaan rep ini berlangsung pada Ahad (22/8) dini hari dari sebuah mobil dump truck yang dikemudikan WS Arlan dari arah Dongi-Dongi menuju Kawatuna. Dari total 90 karung rep emas yang dimuat, sebagian adalah milik Otniel Kristian Keintjen.

Penyitaan dilakukan polisi saat mobil tersebut melintas di Jalan Moh Yamin, Kota Palu. Pengemudi dump truck diperintahkan untuk membawa rep tersebut ke Mapolda Sulteng.