Mantan polisi ditangkap bawa shabu 2 kilogram

id sabu

Mantan polisi ditangkap bawa shabu 2 kilogram

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada pers di Palu, Selasa (1810) soal penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 2 kg shabu. (Antarasulteng.com/Humas Polda)

Tersangka diancam hukuman mati
Palu  (antarasulteng.com) - Direktorat Reserse Polda Sulawesi Tengah menangkap Aswan (36), mantan anggota Polres Palu yang telah dipecat, saat sedang bertransaksi menjual narkoba dan membawa dua kilogram shabu-shabu yang bernilai sekitar Rp2,6 miliar di dalam tasnya.

Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi kepada wartawan di Palu, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (16/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Kartini Palu saat sedang bertranskasi dengan seorang pembeli.

Menurut Rudy, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai Aswan sebagai bandar narkoba.

Atas informasi itu, kata Rudy, tim Reserse Narkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hari Sarwono turun melakukan operasi dan pada Minggu malam itu memergoki Aswan sedng melakukan transaksi di sebuah tempat di sekitar Jalan Kartini dan langsung ditangkap.

Berdasarkan informasi dari tersangka Aswan, tim langsung melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain bernama Andhika Aditya Putra selaku penjemput dana hasil penjualan narkoba, yang kemudian menangkap Andhika di Jalan S. Parman, Kota Palu.

Barang bukti yang ditemukan polisi saat menangkap Aswan di Jalan Kartini berupa dua paket shabu-shabu dengan berat dua kilogram, uang tunai Rp1.350.000 dan tiga unit telepon seluler, sebuah tas ransel, tiga kartu ATM bank BRI dan satu unit sepeda motor Kawasaki ninja warna merah.

Aswan adalah anggota Polres Palu berpangkat brigadir yang dipecat beberapa tahun lalu karena terlibat kasus narkoba.

Sementara di lokasi penangkapan Andhika, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, empat buah buku tabungan, dua unit telepon seluler, lima buah kartu ATM BCA, empat ATM Mandiri, dua ATM BNI, satu struk bukti transfer uang dan satu unit tas warna hitam.

Kapolda yang didampingi Wakapolda Kombes Pol Leo Bona Lubis dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hari Sarwono mengatakan bahwa Aswan dan Andhika masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan mereka.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp10 miliar, pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar, pasal 132 ayat (2) tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba secara terorganisasi.