Palu, (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Ramli, terdakwa kepemilikan shabu-shabu seberat 96,6 gram. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Palu, Aisa Mahmud, di PN Palu, Selasa.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberi kesempatan selama seminggu apabila akan melakukan upaya hukum lain.
Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Made Sukerta menuntut penjara selama 13 tahun, denda Rp800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Ramli ditangkap pihak kepolisian saat akan bertransaksi dengan seseorang di Jalan Monginsidi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Juni lalu.
Dari mobil yang dikendarainya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik berisi bubuk kristal narkotika jenis shabu seberat 96,6 gram, timbangan digital, handphone dan sejumlah uang hasil transaksi.
Berita Terkait
Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
Huabao Indonesia bentuk satgas P4GN antisipasi peredaran narkoba
Sabtu, 20 April 2024 14:23 Wib
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 5 April 2024 21:07 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu di Sulawesi Tengah
Jumat, 5 April 2024 17:55 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polda Sulteng sita sebanyak dua kilogram sabu-sabu di Donggala
Rabu, 13 Maret 2024 14:44 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Polda Sulteng musnahkan 3 kilogram sabu-sabu asal Kaltara
Kamis, 22 Februari 2024 13:31 Wib