Dua pejabat penting Poso diberhentikan

id poso

Dua pejabat penting Poso diberhentikan

Gedung DPRD Poso (Antarasulteng.com/Feri)

Sin Songgo: tanya bupati saja ya.
Poso (antarasulteng.com) - Dua pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso diberhentikan dari jabatan masing-masing oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kedua pejabat itu adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Reformasi Birokarsi (BKDRB) Sukimin dan Kepala Bagian Hukum Lini Mokonio.  Surat Keputusan KASN tersebut berlaku mulai Jumat, 21 Oktober 2016 dan telah diterima oleh kedua pejabat tersebut.

Menurut Kepala Inpektorat Kabupaten Poso, Rama Tandawuya, dua pejabat itu telah diganti dengan pelaksana tugas pada 25 Oktober 2016. Sukimin diganti oleh Yan Guluda dan Lini Mokonio diganti oleh Ritme.

Rama mengaku tidak mengetahui persis alasan kedua pejabat itu di-nonjobkan oleh KASN. 

Namun ia menduga hal itu terkait pelantikan sejumlah kepala dinas yang dilakukan di masa kepemimpinan Bupati Piet Inkiriwang. Pergantian itu dinilai melanggar ketentuan karena dilakukan kurang dari enam bulan sebelum pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Bahkan Piet Inkiriwang melakukan pelantikan dua hari sebelum akhir masa jabatannya pada Agustus 2015.
 
Sejumlah informasi yang dihimpun di Poso menyebutkan kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan, atau enam bulan setelah menduduki jabatan.

Sekertaris Kabupaten Poso Sinsigus Songgo yang dihubungi terpisah menolak memberikan komentar.

”Silahkan tanya ke bupati saja ya,” tuturnya.