RUU Terorisme Usung Konsep Pencegahan Dan Rehabilitasi

id dpr

RUU Terorisme Usung Konsep Pencegahan Dan Rehabilitasi

Ilustrasi (antaranews.com)

Palu, (antarasulteng.com) - Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Terorisme selain mengusung konsep penindakan, juga mengusung konsep pencegahan dan rehabilitasi.

"Undang-undang lama hanya mengusung konsep penindakan," kata Supiadin disela-sela kunjungannya ke Markas Komando Resort Militer (Korem) 132 Tadulako Palu, Senin.

Menurut Supiadin, undang-undang terorisme saat ini, hanya dapat diberlakukakan ketika sudah terjadi aksi terorisme.

"Jadi sudah ada orang yang tewas baru kita bertindak, maka dibutuhkan konsep pencegahan," ungkapnya.

Untuk konsep pencegahan kata Supiadin, sangat dibutuhkan peran dan fungsi dengan baik, untuk memberikan informasi informasi intelejen kepada kepolisian.

Jika terjadi hal-hal yang dapat mengancam keamanan Negara, maka Polisi dapat mengambil langkah berdasarkan data intelejen.

Selain itu, kata dia setiap anggota masyarakat punya tanggung jawab untuk mencegah aksi terorisme.

Supidain menganalogikan ketika masyarakat melihat orang-orang yang akan melakukan aksi kejahatan, jadi tugas sebagai warga Negara melakukan aksi mencegah tindakan kejahatan itu terjadi.

"Untuk konsep penindakana, pada dasarnya sama dan tidak ada masalah," ujarnya.

Kemudian di tataran konsep rehabilitasi kata dia, sampai hari ini banyak korban hasil aksi terorisme seperti bom Bali dan bom Mariot belum mendapatkan santunan dari negara.

Sehingga, dalam rancangan undang-undang terorisme ada konsep rehabilitasi. Yang diharapkan negara dapat hadir dalam rangka tindak lanjut dari penindakan aksi terorisme.

"Kita tidak ingin terulang seperti kasus Siyono, ketika Siyono tewas, Polri yang mengeluarkan semua anggaran dalam proses tersebut. Yang diharapkan dalam kasus serupa, negara yang harusnya bisa hadir," terang Supiadin.

Lebih lanjut kata Supiadin, dalam penanggulangan terorisme termasuk mendefenisikan terorisme, sejarusnya dapat berhati-hati. Kenapa ini penting, dengan defenisi itu, bisa menggangap seseorang menjadi terorisme.

"Kebetulan kita sedang merampungkan undang-undang terorisme oleh panitia khusus DPR, yang saya juga merupakan wakil ketua pansus," tutup Supiadi.