Mahasiswa Kedokteran Menangkan Gugatan Praperadilan Atas Polisi

id mahasiswa

Mahasiswa Kedokteran Menangkan Gugatan Praperadilan Atas Polisi

Mahasiswa Kedokteran Universitas Tadulako, Alfredo Rocky (pemohon I) bersama kakaknya Cristophorus George (pemohon II) mempraperadilankan Polres Palu sehubungan dengan penangkapan dan penetapan keduanya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, atas tuduhan menghalang-halangi penangkapan terhadap pe

Palu,  (antarasulteng.om) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, M. Nur Ibrahim, Senin, mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Untad, Alfredo Rocky Bardavalora Salama alis Roky dan kakaknya Crishthoporus George Robtorbryan alias Jos kepada Polres Palu.

Terkait penangkapan dan penetapan tersangka. menghalangi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Menyatakan termohon telah melakukan tindakan hukum yang inprosedural dan tidak sah dalam menyidik perkara yang dituduhkan kepada para pemohon. Penangkapan dan penetapan kepada pemohon tidak sah," demikian bunyi putusan yang M. Nur Ibrahim, Senin.

Sidang yang dihadiri kedua belah pihak, masing-masing pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Muslimin Budiman, Sujarwadi dan Mohamad Ridwan. Sementara termohon diwakili Iptu Hamka.

Dengan tidak sahnya segala tindakan tersebut, maka termohon dihukum segera membebaskan para pemohon dari segala jenis tuduhan, tanpa syarat apapun. Selanjutnya membayar ganti rugi senilai Rp2,5 juta kepada pemohon secara tunai dan seketika.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum termohon menyatakan masih pikir-pikir.

Sidang sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Muslimin Budiman mengatakan, gugatan praperadilan itu dilakukan karena penangkapan dan penetapan tersangka kepada klienya adalah premature dan inprosedural serta melanggar asas legalitas dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 213, 212 dan 221 KUHP yang dijadikan termohon untuk menetapkan kliennya adalah prematur.

"Sebab dari rumusan pasal tersebut mengharuskan adanya tindakan para pemohon menghambat proses penangkapan terhadap pelaku curanmor. Sebaliknya para pemohon berusaha menyerahkan kepada penyidik agar pelaku curanmor tidak diamuk massa. Disayangkan penyidik saat itu justru mengutamakan barang bukti dari pada pelaku," kata Muslimin.

Tak hanya itu, penetapan kliennya sebagai tersangka sama sekali tidak didukung oleh adanya dua alat bukti yang sah, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Pihaknya menuntut kepada majelis hakim agar menghukum pihak kepolisian dengan membayar ganti rugi sebanyak Rp500 juta secara tunai dan seketika.