Kapolda Sulteng Tenangkan Masa Demo Di Palu

id kapolda, rudy

Kapolda Sulteng Tenangkan Masa Demo Di Palu

Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Rudy Sufahriadi menyampaikan orasi untuk menenangkan masa peserta aksi unjuk rasa damai yang mengecam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang dituding menistakan agama Islam, di Palu, Jumat petang. (ANTARA FOTo/Fauzi)

Saya menjadi Kapolda memegang amanah masyarakat, memegang amanah umat, karena itu saya sampaikan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur Ahok akan dilakukan penyidikan
Palu,  (antarasulteng.com) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Rudy Sufahriadi menyampaikan orasi untuk menenangkan masa peserta aksi unjuk rasa damai yang mengecam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang dituding menistakan agama Islam, di Palu, Jumat petang.

Rudy yang menemui masa naik dari atas salah satu mobil sound-system menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penyidikan terkait kasus yang mereka perjuangkan saat ini.

Rudy juga memohon doa dari masyarakat serta memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, seluruh massa aksi diharapkan dapat bersama-sama mengawal kasus itu, sampai adanya kepastian hukum yang jelas.

"Saya menjadi Kapolda memegang amanah masyarakat, memegang amanah umat, karena itu saya sampaikan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur Ahok akan dilakukan penyidikan," kata Rudy.

Aksi unjuk rasa di Palu dimulai setelah sholat Jumat. Dua kelompok organisasi massa Islam di Palu bergerak dari dua lokasi yang berbeda yakni Masjid Raya Lolu Palu Selatan dan Masjid Agug Darussalam Palu Barat. Tujuan aksi dua kelompok tersebut sama yakni Kantor DPRD Sulteng, Kantor Gubernur dan Mapolda Sulteng.

Massa tersebut antara lain dari Front Pembela Islam, Himpunan Mahasiswa Islam, Forum Umat Islam, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan sejumlah ormas lainnya.

"Hukum tidak boleh diskrimitatif. Hukum tidak boleh tebang pilih. Namun kasus penistaan yang dilakukan oleh Ahok, sangat terkesan lambat dan tidak tegas. Padahal secara hukum, menurut undang-undang dan alat bukti cukup, oknum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ahok belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sungguh memprihatinkan wajah hukum di negeri ini," ujar salah satu orator aksi.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menerima lima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa seruan nasional aksi bela Islam dan proses hukum terhadap Ahok terkait dugaan penistaan Alquran.

"Ada enam laporan unjuk rasa hari ini, lima laporan diantaranya terkait unjuk rasa proses hukum terhadap Ahok dari berbagai kabupaten dan kota," kata Juru Bicara Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto.