Kejati Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penelitian Untad

id untad

Kejati Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penelitian Untad

Suasana pada saat tahap dua penyerahan para tersangka Prof Dr. Sultan dan tersangka Fauziah dari penyidik kejati ke JPU. ( FOTO: HUMAS)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana penelitian Universitas Tadulako (Untad) ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2014-2015 itu menyeret dua tersangka yakni Prof. Sultan selaku mantan Ketua Lembaga Penelitian dan Fauziah selaku bendahara.

Juru bicara Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu mengatakan, kedua tersangka masih dalam status penahanan di Rutan Maesa selama 20 hari kedepan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Pada kasus itu, Prof Sultan disangka melakukan korupsi dana penelitian Untad tahun 2014-2015 sebesar Rp905,142 juta lebih.

Keduanya dijerat dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999 jo. UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 tahun 1999 jo. UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati Sulteng telah memeriksa setidaknya 19 orang yakni Ketua LPPM Untad Ir Donny M Mangitung MSc PhD, Darmawati (Bendahara LPPM Untad), Sukran (Kabag Keuangan Untad), Ahmad Ridwan (Plt Sekretaris Lembaga Penelitian Untad).

Kemudian Muhammad Natsir SE MSi (Ketua Satuan Pengawasan Internal Untad), Ahmad Firdous (Kasubag Umum Lembaga Penelitian Untad), Sadiyah (Kabag TU LPPM Untad), Andi Marwa (Staf Verifikasi Lembaga Penelitian Untad), FTS (mantan BPP Lembaga Penelitian Untad), Uti Widiayanti (mantan Kabag TU LPPM Untad) dan Dr H Sulbadana SH MH (Sekretaris LPPM Untad).