Palu, (antarasulteng.com) - KPU Banggai Kepulauan akhirnya menata ulang penempatan alat peraga kampanye karena adanya aduan dari berbagai pihak atas tidak tertatanya penempatan alat peraga kampanye tersebut.
"Baru selesai rapat koordinasi dengan semua tim pemenangan pasangan calon, Panwaslih, Polres dan Kesbangpol terkait penempatan alat peraga kampanye," kata Komisioner KPU Banggai Kepulauan Sudirman Sapat dihubungi dari Palu, Kamis malam.
Komisioner divisi teknis itu mengatakan perubahan Peraturan KPU Nomor 7/2015 menjadi Peraturan KPU Nomor 12/2016 tentang kampanye pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota terjadi perubahan teknis karena penempatan alat peraga diserahkan kepada pasangan calon kepala daerah masing-masing.
"Kami hanya melakukan pengadaan, setelah itu kami distribusikan ke masing-masing calon kepala daerah untuk dipasang. Peraturan KPU sebelumnya, kami yang mengadakan kami juga yang memasang," katanya.
Mengenai lokasi pemasangan alat peraga, kata Sudirman, ditentukan oleh KPU, hanya saja penempatan tersebut tidak tertata baik karena berebut titik paling strategis.
Sudirman mengatakan sebelum alat peraga dipasang, mestinya tim pemenangan pasangan calon berkoordinasi dengan PPK.
"Tapi kadang-kadang mereka tidak koordinasi lagi," katanya.
Tahapan kampanye calon kepala daerah sejak 28 Oktober 2016 diikuti oleh empat pasang calon yakni pasangan nomor urut satu pasangan Delmard Siako/Nadjib Bangunan (Desa Membangun). Keduanya berasal dari jalur perseorangan.
Selanjutnya pasangan Hery Ludong/Adjumain Lumbon (Hery Adja) nomor urut 2 yang diusung oleh PDIP (4 kursi) dan Gerindra (2 kursi).
Pasangan nomor urut tiga yakni Zainal Mus/Rais Adam (Zamra). Keduanya diusung oleh Partai Demokrat (2 kursi), PKS (2 kursi, PBB (1 kursi) dan Hanura (1 kursi).
Pasangan calon selanjutnya nomor urut empat yakni Irianto Malingong/Hesmon Pandili (Irhes) diusung Partai Golkar (5 kursi), PAN (5 kursi), Nasdem (2 kursi) dan PPP (1 kursi).
Tahapan kampanye terbuka rencananya baru akan berlangsuung 8-11 Februari 2016 atau berakhir empat hari sebelum hari pungut hitung 15 Februari 2016.
Berita Terkait
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU sebut realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 14:57 Wib
Mendagri apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
Senin, 25 Maret 2024 14:54 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
KPU akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
Jumat, 22 Maret 2024 9:00 Wib
Relawan: Ucapan Surya Paloh ke Prabowo-Gibran contoh rekonsiliasi baik
Kamis, 21 Maret 2024 13:03 Wib
KPU Sigi santuni ahli waris petugas adhoc yang meninggal dunia
Kamis, 21 Maret 2024 10:23 Wib