DPRD Akan Setujui Penyertaan Modal Empat Perusahaan

id dprd

DPRD Akan Setujui Penyertaan Modal Empat Perusahaan

Logo DPRD (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - DPRD Sulawesi Tengah akan menyetujui usulan penyertaan modal pemerintah ke empat perusahaan daerah secara bertahap dalam tempo lima tahun, yang jumlahnya belum ditentukan.

"Pada dasarnya kita dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Mengenai jumlahnya nanti akan kita lihat kemampuan APBD," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sri Lalusu di Palu, Senin.

Mengenai usulan pemerintah daerah tersebut, kata Sri, sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sehingga pansus berencana memecah menjadi empat peraturan daerah dari satu rancangan perda yang diajukan pemerintah provinsi tentang penyertaan modal.

"Keinginan kami, setiap perusahaan satu perda penyertaannya karena kami tidak bisa menyamakan perda tentang penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah dengan perusahaan lain," katanya.

Total penyertaan modal yang diajukan pemerintah daerah sebanyak Rp230,8 miliar, masing-masing untuk PT Bank Sulteng Rp163,6 miliar, PT Pembangunan Sulteng Rp12,5 miliar, Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) sebesar Rp17,2 miliar dan PT Bangun Palu Sulteng sebesar Rp37,5 miliar.

Sri Lalusu yang juga Ketua Komisi I itu mengatakan mengenai usulan pemerintah daerah tersebut kemungkinannya akan disetujui seluruhnya, tetapi jumlahnya akan dibicarakan lebih lanjut dengan melihat kemampuan keuangan daerah.

"Kami lihat bagaimana DAU maupun PAD kita. Kami, pansus akan membahas lagi nanti," katanya.

Sementara itu anggota pansus Muh Ismail Yunus mengatakan, wajib bagi daerah menyertakan modal kepada perusahaan daerah sehingga perusahaan tersebut maju.

"Penyertaan modal itu harus. Perusahaan sulit berkembang baik jika tidak ditunjang dengan modal," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah provinsi mengajukan rancangan penyertaan modal kepada perusahaan daerah juga atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD provinsi mempertanyakan dana penyertaan yang diajukan pemerintah daerah untuk lima tahun mendatang mengingat ada perusahaan daerah yang tidak memiliki rekam jejak baik meskipun setiap tahun pemerintah menyuntikkan modal kepada perusahaan tersebut.