Kabag Umum Pemkab Poso berang saat dikonfirmasi wartawan

id Poso

Kabag Umum Pemkab Poso berang saat dikonfirmasi wartawan

Kursi mewah untuk para asisten di Kantor Bupati Poso yang mbazir, hasil pengadaan tahun 2015. (Antarasulteng.com/Feri)

Yus Madoli: seperti duduk di singgasana.
Poso (antarasulteng.com) - Kepala Bagian Umum Setkab Poso, Roslin Taruklabi, berang ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya di Poso, Rabu, untuk mengonfirmasikan pengadaan kursi pejabat yang dinilai mubasir.

Dengan nada tinggi ia meminta wartawan jangan hanya mencari kesalahan dirinya karena menurut dia, masih banyak kesalahan yang lebih besar di tempat lain tetapi tidak diberitakan wartawan.

Pada kesempatan itu wartawan mengonfirmasi pengadaan kursi sebanyak tiga buah pada tahun 2015 yang di peruntukan Assisten 1 sampai 3, tetapi sampai saat ini tidak digunakan oleh para asisten tersebut alias mubazir.

"Kenapa wartawan ini so seperti BPK dan Inspektorat, terus mencari kesalahan, mungkin karena saya bisa digertak. Masih banyak kesalahan yang lebih besar di tempat lain," katanya sengit yang didampingi mantan Kasat Pol PP Darmanto.

Menurut Roslin tidak ada pelanggaran dalam pengadaan kursi tersebut karena jelas barangnya ada dan telah di periksa oleh BPK dan Inspektorat. Kursi tersebut akan diperbaiki dengan memperpendek kaki dan sandaran kursi. 
Ketika ditanya berapa jumlah anggaran pengadaan kursi tahun 2015 itu, dirinya hanya 'sudah lupa.'

Secara terpisah, Assisten I Setda Poso Yus Madoli di ruang kerjanya mengakui kursi tersebut tidak digunakan oleh seluruh asiten di Pemda Poso. 

Sejak diberikan kursi itu kepadanya pada akhir 2015, hanya seminggu dipakai dan selebihnya sampai saat ini tidak lagi digunakan dan hanya diletakan di ruangan tunggu. 

Menurut dia, kursi yang terbilang mewah itu tidak cocok digunakan oleh asisten yang akan menghadapi tamu dengan cara rilex.

"Seperti duduk di singgahsana," ujarnya.

Yus juga tidak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan untuk penggadaan tiga kursi yang terbuat dari kayu jati itu.