Maklumat Kapolda Sulteng jelang demo 2 Desember

id Polda

Maklumat Kapolda Sulteng jelang demo 2 Desember

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Rudy Sufahriadi (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Kapolda: polisi akan tindak tegas pendemo yang melanggar aturan.
Palu (antarasulteng.com) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Drs Rudy Sufahriadi mengeluarkan maklumat Nomor: MAK/03/XI/2016 tanggal 23 Nopember 2016 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, khusus rencana aksi demo masyarakat pada 2 Desember 2016.

Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Sulteng, maka Kepala Polda Sulteng mengeluarkan maklumat kepada para penanggung jawab serta peserta penyampaian pendapat di muka umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut.

Pertama; agar memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum , khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku.

Kedua; Penyampaian pendapat di muka umum, baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan/atau mimbar bebas, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulteng dan Polres jajaran.

Ketiga; Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu ketertiban umum., merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepad SARA. Pelaksanaan kegiatan di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wita sampai 18.00 Wita.

Keempat; Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari NKRI dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia.

Terhadap perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku.