Dana Bagi Hasil Kehutanan Sulteng Rp5,1 Miliar

id hutan

Dana Bagi Hasil Kehutanan Sulteng Rp5,1 Miliar

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemeritah Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2017 mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari sektor kehutanan sebesar Rp5,1 miliar.

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Nahardi di Palu, Minggu mengatakan angka dana bagi hasil tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan merupakan perkiraan sesuai usulan dana bagi hasil tahun 2017. Namun angka itu menjadi patokan dalam peyaluran tahun 2017 yang diatur sepenuhnya oleh Kemenkeu, sesuai dengan hasil rekonsiliasi dan kemampuan Negara.

"Di akhir tahun 2017, akan diperhitungkan kembali penyaluran tersebut, lebih atau kurang dari yang ditetapkan peraturan menteri keuangan," jelas Nahardi.

Nahardi juga merincikan dana bagi hasil itu yakni iuran izin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH) sebesar Rp2,3 miliar, provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp640 juta dan dana reboisasi (DR) sebesar Rp2,1 miliar.

Jadi total keseluruhan Rp5,13 miliar," ungkapnya.

Untuk 13 kabupaten dan kota, DBH sektor kehutanan bervariasi di 2017, yang tertinggi didapatkan kabupaten Banggai sebesar Rp3,94 miliar, Kabupaten Morowali Rp2,26 miliar, Kabupaten Poso Rp2,25 miliar dan Kabupaten Tojo Una-uan Rp2,09 miliar.

Kabupaten dan kota lainnya, ikut mendapatkan dana bagi hasil, namun nilainya berada dibawah Rp1 miliar," ujarnya.

Besarnya nilai yang didapatkan empat kabupaten itu kata Nahardi, karena memiliki dana bagi hasil dari bidang iuran izin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH). Pembagian itu dibarikan, karena hanya daerah itu terdapat izin baru dalam skala usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama untuk perpanjangan hak pengelolaan hutan (HPH).

"Dulu HPH tapi istilah sekarang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)," terang Nahardi.

Sejumlah kabupaten yang mendapatkan DBH sektor kehutanan yakni Banggai Kepulauan Rp106 juta, Buol Rp214 juta, Tolitoli Rp201 juta, Donggala Rp212 juta, Parigi Moutong Rp222 juta, Sigi Rp122 juta, Banggai Laut Rp106 juta, Morowali Utara Rp200 juta dan Kota Palu Rp106 juta.