Palu, (antarasulteng.com) - Akademisi Universitas Tadulako Palu Dr Mohammad Tavip mengatakan bahwa pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sebuah kejahatan.
Menurut Koordinator Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Untad itu, Senin, pelanggaran Pilkada jangan selalu dikaitkan dengan apakah pelakunya bisa digiring ke ranah pidana atau tidak.
Pengawas Pemilu bisa menempuh jalur lain di luar pidana yang bisa memberikan efek kepada pelakunya.
"Bisa menempuh jalur administrasi. Jika dia adalah kontestan pilkada, maka batalkan dia sebagai calon. Tapi memang butuh penyelenggara yang setengah dewa," katanya.
Hal senada disampaikan akademisi Untad lainnya Dr Irwan Waris bahwa pelanggaran pilkada nyaris sama seperti politik uang, pelibatan aparatur sipil negara (ASN), pemanfaatan dana bansos oleh calon petahana, termasuk keterlibatan penyelenggara.
"Berdasarkan penelitian kami, pelanggaran pilkada tidak terlalu berkembang dari tahun ke tahun," tambahnya.
Menurut dia, pelakunya tidak hanya melibatkan satu orang, tidak pula hanya dilakukan satu pihak, melainkan menyasar hampir semua unsur, baik pasangan calon atau timnya, terkadang bahkan melibatkan penyelenggara.
"Wajar jika pelanggaran pilkada dimasukkan sebagai kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Penanganannya juga sangat susah karena tidak ada satupun yang mau bicara," katanya
Hal senada dikatakan mantan Ketua Panwaslu Sulteng Dr Kasman Jaya Saad bahwa kemungkinan politik uang tersebut juga memiliki korelasi dengan tingkat partisipasi pemilih.
"Jangan-jangan ini juga karena tradisi ketimuran kita. Seseorang akan merasa berhutang budi untuk datang ke TPS ketika sudah diberi uang,"" katanya.
Lebih lanjut, kata Kasman Jaya, keberadaan ASN sebagai penyelenggara pemilu pada pilkada di Bangkep dan Buol merupakan salah satu titik rawan yang harus diwaspadai.
Beberapa waktu sebelumnya, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengajak semua pihak untuk memerangi politik uang karena politik uang merupakan pembodohan bagi masyarakat.
Berita Terkait
KPU Parimo: Batas waktu penyerahan dukungan calon perseorangan 5 hari
Senin, 6 Mei 2024 20:29 Wib
KPU Parigi Moutong catat 334 orang ikut tes tertulis perekrutan PPK
Senin, 6 Mei 2024 20:28 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan 37 peserta existing sebagai Panwascam Pilkada
Senin, 6 Mei 2024 16:06 Wib
KPU Kabupaten Parigi Moutong butuh 849 PPS untuk Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 6:30 Wib
KPU Kota Palu gelar sosialisasi ajak semua pihak sukseskan pilkada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 14:30 Wib
Menakar peluang calon independen pada Pilkada Serentak 2024
Minggu, 5 Mei 2024 7:28 Wib
KPU Parigi Moutong butuh 115 orang PPK bantu selenggarakan pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 18:56 Wib
KPU Kabupaten Sigi perpanjang pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib