Polda Sulteng Kalah Praperadilan Terkait Narkoba

id hakim

Polda Sulteng Kalah Praperadilan Terkait Narkoba

Ilustrasi (antaranews)

...penangkapan dan penetapan tersangka kepada Hasrul, beserta penyitaan barang bukti tidak sah karena terlalu dini.
Palu,  (antarasulteng.com) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Made Sukanada, Senin, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Hasrul Ahmad selaku pemohon terhadap Polda Sulteng.

Hakim Made Sukanada menyatakan, penangkapan dan penetapan tersangka kepada Hasrul, beserta penyitaan barang bukti tidak sah karena terlalu dini.

"Tidak membiarkan dulu pemohon mengambil barangnya, sehingga tidak sinkron antara barang bukti dengan SMS yang diterima oleh pemohon," kata Made.

Selain itu, Made juga memerintahkan pihak Polda Sulteng untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan dan mengembalikan barang yang disita, berupa satu unit sepeda motor FU dan satu handphone.

Sebelumnya Hasrul melalui tiga kuasa hukumnya, Yohanes Budiman, Sugiharto dan Benyamin Sunjaya menggugat praperadilan pihak Polda Sulteng, cq Ditresnarkoba Polda Sulteng atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka dugaan kepemilikan shabu-shabu.

Menurut kuasa hukum penggugat, Benyamin Sunjaya, kliennya ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (3/11) lalu, saat sedang mengenderai sepeda motor di seputaran Jalan Kijang.

Namun kata dia, penangkapan itu hanya berdasarkan pesan singkat atau SMS dari seseorang bernama Ipin.

Menurutnya, polisi sangat keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Karena faktanya, klien kami masih berada diatas motor waktu dilakukan penangkapan, jadi tidak sedang memegang barang tersebut,