Pemkot Palu nikahkan 68 pasang keluarga non-muslim

id PEMKOT

Pemkot Palu nikahkan 68 pasang keluarga non-muslim

Prosesi pelaksanaan nikah massal di Dusun Lekatu, Kelurahan Tipo, Kota Palu, Minggu (18/12). (antarasulteng.com/Fauzi)

"Jadi umumnya mereka sudah kawin sejak lama namun belum memiliki surat nikah sehingga diikutkan dalam program ini," kata Nathan
Palu, (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu melalui Kecamatan Ulujadi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat bekerja sama Wahana Visi Indonesia (WVI) menggelar acara nikah massal untuk 68 pasangan dari keluarga non-muslim yang beragam Kristen.

Kegiatan yang baru pertama kalinya diadakan Pemkot itu, berlangsung di Dusun Lekatu, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, pada Minggu (18/12).

"Mereka merupakan warga Dusun Lekatu yang teridentifikasi tidak memiliki surat nikah atau keterangan perkawinan yang sah. Jadi umumnya mereka sudah kawin sejak lama namun belum memiliki surat nikah sehingga diikutkan dalam program ini," kata Nathan, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Palu, Senin.

Menurutnya, tim yang diturunkan dalam kegiatan itu sekaligus membuatkan Akte Kelahiran bagi peserta nikah massal.

"Jadi kalau ada 68 pasang, berarti ada 136 orang yang dibuatkan akte kelahiranya," katanya menjelaskan.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuat 129 Akte Kelahirkan anak-anak dari peserta nikah massal itu.

"Kita menggunakan pola 3 in 1. Jadi sekali turun, ada 3 urusan surat yang kita selesasikan. Tapi semua surat-surat itu tidak langsung jadi, namun harus melalui proses terlebih dahulu. Yang terpenting adalah proses pencatatan perkawinan itu terlebih dahulu," tutup Nathan.

Pemeritnah Kota Palu terus menerapkan upaya jemput bola untuk melayani masyarakat dalam administrasi kependudukan untuk menertibkan data kependudukan demi memudahkan warga dalam berbagai urusan saat membutuhkan data-data atau bukti kependudukan.

Selain melayani penerbitan KTP elektronik, Pemkot Palu juga gencar memberikan pelayanan akte pernikahan, akte kelahiran dan surat-suray kependudukan lainnya. (FZI)