Palu, (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memiliki peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan untuk mengontrol dan memaksimalkan peranan perusahaan dalam pembangunan sosial, budaya dan lingkungan.
"Iya, kami telah mengesahkan perda tentang tangung jawab sosial perusahaan yang harus diterapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," ungkap Ketua DPRD Kota Palu, Mohammad Iqbal Andi Magga, di Palu, Jumat.
Sebelum pengesahan, perda inisiatf DPRD itu terlebih dahulu dibahas di tingkat panitia khusus dan badan pembentukan perda.
Politikus Partai Golongan Karya itu menyatakan bahwa DPRD telah memberikan kewenangan terhadap pansus untuk membahas dan mengkaji secara seksama ranperda tersebut, bersaman Baperda DPRD Kota Palu.
"Ranperda ini telah melewati beberapa tahapan sebelum disahkan, yaitu melalui pembahasan dan pengkajian di tingkat Badan Pembentukan Perda (Baperda) kemudian Panitia Khusus (Pansus)," ujarnya.
Ia menyebut dalam pengkajian dan pembahasan terhadap perda tersebut di tingkat Baperda dan Pansus Pemerintah Kota Palu lewat satuan kerja perangkat daerah terkait terlibat di dalamnya, termasuk akademisi penyusun naskah akademik perda tersebut.
Anggota Baperda DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu menyatakan, ranperda tentang CSR tersebut disusun pada masa sidang caturwulan III tahun 2016, dan sebagaio perda diterapkan pada 2017.
"Pada masa sidang caturwulan III kami berinisiatif untuk membuat satu peraturan daerah Kota Palu tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan seluruh perusahaan," kata Ridwan.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menyatakan memuat tentang tanggung jawab perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan, yang dalam pelaksanaannya melibatkan tim fasilitasi yang dibentuk oleh pemerintah kota setempat.
Tim fasilitasi bertugas untuk memfasilitasi perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya di bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, serta keagamaan di daerah tersebut.
"Perda tersebut disahkan DPRD Kota Palu dalam sidang paripurna istimewa yang dihadiri oleh kurang lebih 30 anggota, dan pejabat pemerintah setempat, Kamis (29/12)," katanya.
Berita Terkait
DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan
Jumat, 29 Maret 2024 12:56 Wib
Kemenkumham DIY percepat harmonisasi perda dengan aplikasi e-Monday
Kamis, 29 Februari 2024 12:27 Wib
Menteri ATR minta Perda RDTR dipercepat untuk tarik investasi ke RI
Rabu, 10 Januari 2024 11:32 Wib
Bapemperda DPRD: Kota Palu perlu memiliki Perda pendidikan kebencanaan
Senin, 29 Mei 2023 14:58 Wib
Pemkot Palu atur penyelenggaraan reklame di tempat umum
Jumat, 12 Mei 2023 10:09 Wib
Perda Desa Adat dari Pemprov Banten diapresiasi pemuka Suku Badui
Sabtu, 29 April 2023 12:54 Wib
Menanti Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat untuk hutan adat di Jambi
Jumat, 7 April 2023 14:16 Wib
Pemkab Sigi: Perda Sigi Hijau untuk kembangkan ekonomi lestari
Kamis, 23 Februari 2023 11:42 Wib