Palu Miliki Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

id perda

Palu Miliki Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Anggota Baperda DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ridwan H. Basatu memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang CSR. (Muhammad Hajiji)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memiliki peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan untuk mengontrol dan memaksimalkan peranan perusahaan dalam pembangunan sosial, budaya dan lingkungan.

"Iya, kami telah mengesahkan perda tentang tangung jawab sosial perusahaan yang harus diterapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," ungkap Ketua DPRD Kota Palu, Mohammad Iqbal Andi Magga, di Palu, Jumat.

Sebelum pengesahan, perda inisiatf DPRD itu terlebih dahulu dibahas di tingkat panitia khusus dan badan pembentukan perda.

Politikus Partai Golongan Karya itu menyatakan bahwa DPRD telah memberikan kewenangan terhadap pansus untuk membahas dan mengkaji secara seksama ranperda tersebut, bersaman Baperda DPRD Kota Palu.

"Ranperda ini telah melewati beberapa tahapan sebelum disahkan, yaitu melalui pembahasan dan pengkajian di tingkat Badan Pembentukan Perda (Baperda) kemudian Panitia Khusus (Pansus)," ujarnya.

Ia menyebut dalam pengkajian dan pembahasan terhadap perda tersebut di tingkat Baperda dan Pansus Pemerintah Kota Palu lewat satuan kerja perangkat daerah terkait terlibat di dalamnya, termasuk akademisi penyusun naskah akademik perda tersebut.

Anggota Baperda DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu menyatakan, ranperda tentang CSR tersebut disusun pada masa sidang caturwulan III tahun 2016, dan sebagaio perda diterapkan pada 2017.

"Pada masa sidang caturwulan III kami berinisiatif untuk membuat satu peraturan daerah Kota Palu tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan seluruh perusahaan," kata Ridwan.

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menyatakan memuat tentang tanggung jawab perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan, yang dalam pelaksanaannya melibatkan tim fasilitasi yang dibentuk oleh pemerintah kota setempat.

Tim fasilitasi bertugas untuk memfasilitasi perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya di bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, serta keagamaan di daerah tersebut.

"Perda tersebut disahkan DPRD Kota Palu dalam sidang paripurna istimewa yang dihadiri oleh kurang lebih 30 anggota, dan pejabat pemerintah setempat, Kamis (29/12)," katanya.