KPK kembali panggil Ketua DPR terkait e-KTP

id novanto

KPK kembali panggil Ketua DPR terkait e-KTP

Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto
Jakarta (antarasulteng.com) - KPK kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.

"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov itu belum terlihat.

Pemanggilan tersebut adalah yang kedua kalinya setelah pemanggilan pada 13 Desember 2016.

Saat pemanggilan pertama Setnov mengaku memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal mengenai proyek e-KTP.

"Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan," kata Setnov pada 13 Desember 2016.

Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.

Ia pun membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek e-KTP tersebut.

"Tidak benar itu, tidak benar (uang ke Komisi II)," jawab Setnov singkat.

Selain Setnov, KPK pada hari ini juga memanggil Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, wiraswasta Afdal Noverman, auditor Madya Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar.