Saksi Dugaan Korupsi Sebut Kerugian Rp2,2 Miliar

id korupsi

Saksi Dugaan Korupsi Sebut Kerugian Rp2,2 Miliar

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong Abdul Razak Pokai mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Parimo mencapai Rp2,2 Miliar.

Hal itu disampaikannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail di PN Palu, Selasa, saat dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi Perusda Parimo yang menyeret terdakwa mantan Direktur Operasional dan Teknik Perusda {arimo Sugendi Samudin.

Menurut Razak, sepengetahuan dirinya, kerugian negara dari pengelolaan dana Perusda menurut hasil audit Inspektorat sebesar Rp828 juta, tetapi dari audit akuntan publik (independent) senilai Rp2,2 miliar.

"Sebagai bentuk keprihatinan terhadap kinerja perusda, tahun 2008, saya meminta kepada Pemkab Parimo agar tidak lagi menggelontorkan dana, namun hal tersebut tetap dilakukan," katanya di Pengadilan Tipikor PN Palu.

Razak juga mengaku hingga saat ini tidak pernah melihat surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai anggota badan pengawas di Perusda. Selain itu, dirinya juga tidak pernah diberikan data dan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Sesuai dengan agenda, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, namun dua di antaranya tidak hadir dengan alasan sakit yakni Kepala Bank BTN Cabang Palu Tri Indarto dan Kepala Bank Sulteng Cabang Parigi Darsyaf Agus Slamat.

Sementara itu, saksi lainnya Basri Pungulio selaku juru tulis Perusda mengatakan dirinya sebatas ditugaskan mencatat angka-angka dan kwitansi yang disodorkan oleh terdakwa.

Kata Basri, yang diketahuinya, Perusda mengelola beberapa usaha di antaranya stone crusher (pemecah batu), kebun vanilla dan pembangunan perumahan untuk PNS namun semua unit usaha tersebut tersendat-sendat.

Akhirnya, karena tidak mendapatkan honor selama tujuh bulan, Basri mengundurkan diri pada tahun 2009.

Tahun 2006 Perusda telah menerima dana penyertaan modal dan hibah dari Pemkab Parimo sebesar Rp2,840 miliar, keseluruhan anggaran tersebut dikelola terdakwa dan digunakan tanpa melalui rapat direksi.

Selain itu specimen tandatangan untuk melakukan penarikan pada semua rekening Perusda di Bank Sulteng Cabang Parigi dan Bank BTN Cabang Palu, hanya menggunakan specimen tanda tanganya sendiri.

Dari total anggaran tersebut, Rp119,02 juta untuk kegiatan usaha tidak dapat dipertanggungjawabkan serta Rp91,38 juta dari bantuan hibah sebesar Rp350 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan terdakwa, seluruh kegiatan usaha dilaksanakan perusda tidak meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Parimo. Selain itu Perusda juga mempunyai beban hutang terhadap bank BTN sebesar Rp165 juta, beserta bunga Rp127 juta. Serta hutang pokok terhadap Bank Sulteng Rp100 juta, sehingga total hutang Perusda Rp437 juta.

Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Negara Rp828,66 juta dan diancam dakwaan primer pasal 2 dan subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah kedalam undang-undang nomor 20 tahun 2001.