Pemkot Bantah APBD Digunakan Biayai Rumah Pasha

id pemkot

Pemkot Bantah APBD Digunakan Biayai Rumah Pasha

Citra Land (Ilustrasi) (Ist)

Tidak ada APBD tahun 2016 dan tahun 2017 yang di gunakan untuk membayar kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said, yang ada hanya pembelian prabot rumah untuk kelengkapan rumah yang di tempati
Palu, (Antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, membantah adanya penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 untuk membayar kontrakan elite Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnormo Said di kompleks perumahan Citra Land Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore.

Pemkot Palu mengakui bahwa APBD tahun 2016 hanya digunakan untuk membeli perlengkapan rumah yang di tempati oleh bekas vokalis Band Ungu itu, dengan nilai yang tidak terlalu tinggi dan bukan untuk membayar kontrakan tersebut.

"Tidak ada APBD tahun 2016 dan tahun 2017 yang di gunakan untuk membayar kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said, yang ada hanya pembelian prabot rumah untuk kelengkapan rumah yang di tempati ," ungkap Kepala Bagian Perlengkapan Umum Setda Pemkot Palu, Lela di Palu, Kamis.

Lela menjelaskan pembelian prabot rumah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan , dikarenakan Pasha merupakan Wakil Wali Kota Palu yang berhak mendapat fasilitas dan layanan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Akan Tetapi, tegas dia, tidak ada penggunaan APBD untuk pembayaran kontrakan rumah yang di huni oleh Sigit Purnomo Said selama kurang lebih enam bulan di hunian elite Citra Land, terhitung sejak usai pelantikan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu.

"APBD hanya digunakan untuk membeli prabot rumah, bukan untuk sewa rumah atau membayar kontrakan rumah yang di huni Wakil Wali Kota Palu di Citra Land. Hal itu karena belum ada rumah dinas untuk Wakil Wali Kota Palu saat itu," jelasnya.

Kini, sebut dia, Wakil Wali Kota Palu tidak lagi menghuni rumah elite di citra land, melainkan telah tinggal di rumah dinas yang di fasilitasi oleh pemerintah setempat beralamat di Jalan Balaikota Utara Kelurahan Tanamodindo Kecamatan Palu Timur.

"Yang kami tau Wakil Wali Kota Palu sekrang tinggal di rumah dinas, dan semuanya prabot kursi dan segala macamnya yang di beli Pemkot Palu saat tinggal di hunian elite, telah di ambil dan di letakkan di rumah dinas yang di tempati," jelasnya.

Terkait hal itu Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Palu, Ridwan H. Basatu berharap agar pemerintah kota setempat dapat memanfaatkan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan umum.

Dirinya menegaskan, APBD tidak boleh di manfaatkan untuk kepentingan pribadi misalkan membiayai rumah pribadi, sementara ada rumah dinas yang di fasilitasi oleh Pemkot Palu bagi pejabat karena hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

"Saya berharap agar tidak penggunaan APBD untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi, APBD harus di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Kota Palu yang berujung oada peningkatan kesejahteraan," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang di himpun di lapangan menyatakan bahwa biaya kontrakan rumah elit citra land yang di tempati Wakil Wali Kota Palu senilai Rp. 10 juta/ bulan, namun pihak Citra Land menangguhkan pembiayaan sewa rumah yang di tempati.

"Iya, saat itu saya di suruh atau di perintah oleh Sekretaris Kota Palu untuk mencarikan rumah yang nantinya akan di huni oleh Wakil Wali Kota Palu, maka saya dapatlah hunian Citra Land. Selanjutnya saya tidak tau, karena tugas saya hanya mencarikan rumah," ujar salah satu sumber yang tidak ingin namanya di sebut.

Ia menjelaskan berdasarkan kesepakatan Pemkot Palu dan pengembang Citra Land bahwa hunian elite di Kelurahan Tondo, di huni oleh Wakil Wali Kota dengan jangka waktu enam bulan. Pihak Citra Land menggratiskan pembiayaan sewa rumah tersebut, namun kelengkapan rumah ditanggung oleh Pemkot Palu.