Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada Buol Kembali Digelar

id petalolo

Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada Buol Kembali Digelar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pilkada Kabupaten Buol, Jumat (13/01). (ist)

Palu, (antarasulteng.com) - Sidang dugaan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan, menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan petahana calon bupati/wakil bupati Buol Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu di Bawaslu Sulawesi Tengah kembali digelar Kamis sore dengan menghadirkan sejumlah saksi pelapor.

Amran Poli`I, seorang saksi di hadapan majelis mengaku menerima kartu Buol Beramal dari tim sukses pasangan nomor urut 1 Amiruddin Rauf/Abdullah Batalipu.

Dalam kartu tersebut tertulis pemegang kartu akan mendapat pengobatan gratis di Puskesmas dan rumah sakit serta pelayanan ambulans.

Selain itu pemegang kartu juga akan mendapat santunan duka sebesar Rp2 juta, prioritas mendapat bantuan modal petani, modal usaha ibu rumah tangga dan bantuan studi di perguruan tinggi.

Amran mengatakan mendapat kartu tersebut bersama keluarganya yang lain.

Bahkan, kata Amran, banyak masyarakat di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh mendapat kartu yang diduga mengandung unsur politik uang tersebut.

Kartu itu, kata dia, dibagi-bagikan oleh tim sukses pasangan nomor urut 1 dari rumah ke rumah di desa-desa.

Di kartu tersebut tertera nama pemilik kartu, beserta gambar pasangan calon bupati/wakil bupati Amirudin/Abdullah.

Hal yang sama juga diakui saksi lainnya, Nurlinda. Dia juga mengatakan mendapat kartu Buol Beramal tersebut.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, kuasa hukum pasangan calon bupati/wakil bupati terlapor Amirullah mengatakan, beberapa keterangan saksi patut diragukan kebenarannya.

"Banyak yang kontradiktif," kata Amirullah di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo.

Amirullah bahkan meminta mencocokkan identitas saksi dengan kartu Buol Beramal yang dikantongi saksi. Setelah dicocokkan nama yang tertera di kartu Buol Beramal berbeda dengan nama saksi.

Namun saksi beralasan kartu Buol Beramal miliknya tertinggal di penginapan dan majelis meminta agar kartu tersebut dibawah serta.

Amirullah mengatakan, saksi yang dihadirkan juga berbeda dalam laporan sehingga dianggap tidak relevan dengan pengaduan.

Dari delapan saksi yang rencananya dihadirkan namun sidang hanya mendengarkan tiga keterangan saksi.

Sidang rencananya akan berlanjut Jumat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.