Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Dinilai Sudah Kadaluarsa

id pilkada

 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Dinilai Sudah Kadaluarsa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (FOTO ANTARA )

Palu,  (antarasulteng.com) - Laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah Buol, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 1 Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu dan disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dianggap sudah kadaluarsa sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 13/2016.

"Laporan ini tidak boleh lagi diproses karena sudah kadaluarsa sesuai pasal 27 ayat 2 dan 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13/2016," kata Kuasa Hukum Amiruddin Rauf/Abdullah Batalipu, Amirullah usai sidang di Bawaslu Sulawesi Tengah di Palu, Kamis sore.

Dia mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut mestinya laporan dugaan pelanggaran pilkada diproses 60 hari sejak ditetapkannya pasangan calon.

Sementara laporan masuk ke Bawaslu tanggal 28 Desember 2016 dan penetapan calon tanggal 24 September 2016.

"Laporan ini mestinya masuk paling lambat 15 Desember 2016," katanya.

Selain itu, kata Amirullah, laporan dengan substansi yang sama juga sudah diputuskan oleh Panwaslu Buol bahwa dugaan pelanggaran Pilkada melalui Kartu Buol Beramal yang diduga mengandung unsur politik uang tidak memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

`Dan ini keputusan bersifat mengingat dan harus dipatuhi semua semua pihak termasuk Bawaslu," katanya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Zaidul mengatakan, Bawaslu tetap memproses laporan tersebut karena laporan yang diduga terstruktur, sistematis dan massif dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak diatur mengenai batasan waktunya.

"Kalau mencermati undang-undang itu, di sana beda pelanggaran biasa dengan pelanggaran TSM. Untuk TSM itu belum diatur," katanya.

Dia mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 13/2016 laporan paling lambat diproses 60 hari sebelum pemungutan suara.

"Kalaupun lewat tidak kadaluarsa sehingga tetap ditindaklanjuti dan diproses dengan penanganan biasa," katanya.

Terkait keputusan Panwaslu Buol terhadap kasus yang sama kata Zaidul hanya melaporkan satu kasus, sementara di Bawaslu dilaporkan beberapa kejadian penyebaran.

"Sehingga ini bisa mengandung unsur pidana maupun administrasi," katanya.

Sidang dugaan pelanggaran pilkada dengan terlapor pasangan nomor urut 1 merupakan sidang ketiga kalinya.

Dugaan pelanggaran tersebut berupa Kartu Buol Beramal yang dibagi-bagikan kepada warga dan diduga mengandung unsur politik uang karena terdapat janji politik.

Dalam kartu tersebut tertulis pemegang kartu akan mendapat pengobatan gratis di Puskesmas dan rumah sakit serta pelayanan ambulance.

Selain itu pemegang kartu juga akan mendapat santunan duka sebesar Rp2 juta, prioritas mendapat bantuan modal petani, modal usaha ibu rumah tangga dan bantuan studi di perguruan tinggi.

Pilkada Buol diikuti tiga pasangan calon yakni Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu, Fendi Nontji/Salmin Djmaroto, dan pasangan Syamsudin Koloi/Nurseha Batalipu.