Dana Desa wajib ditempelkan di tempat umum

id Poso

Dana Desa wajib ditempelkan di tempat umum

Kadis BPMD Poso Lusi Sigilipu memberikan materi pada Bimtek Dana Desa di Desa Kuku, Kamis (12/1) (Antarasulteng.com/Feri)

Lusi Sigilipu: pendamping desa harus sering turun lapangan
Poso (antarasulteng.com) - Jajaran aparat desa di Kabupaten Poso diingatkan bahwa adalah suatu kewajiban bagi mereka untuk menempelkan di tempat-tempat umum jumlah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta penggunaannya secara garis besar agar mudah diktehui masyarakat.

"Penggunaan dana desa wajib ditempelkan di depan umum, namun hanya sebatas laporan kegiatan dan dana yang terpakai setelah tahun anggaran selesai," kata Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Poso Yunirson Penyami di Poso, Jumat.

Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Poso sedang giat melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada pemerintahan desa terkait pengelolaan DD dan ADD. 

Hal itu bertujuan untuk memperdalam dan menguatkan tugas jajaran pemerintahan desa agar pengelolaan DD dan ADD berjalan lancar dan efektif, terbuka dan jauh dari penyimpangan.

Bimtek ini diikuti semua perangkat desa, BPD, Lembaga Adat, PKK, Karang Taruna, LPM, serta tokoh masyarakat di setiap desa.

Dalam Bimtek di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kamis (12/1) Kepala Dinas BPMD Poso Lusi Sigilipu, Kabag Pemdes Yunirson Penyami dan duya staf Edu dan Jefri Gaibu tampil memberikan pemaparan.

"BPD tugasnya bukan mengukur atau menarik meter di lokasi proyek, atau mempersalahkan proyek kalau ada temuan. Tugas BPD hanya untuk mengetahui adanya proyek dan yang menentukan salah atau benar proyek tersebut adalah Inspektorat atau BPK," ujar Yunirson dalam materinya.

Sementara bendahara desa dan Kaur Keuangan wajib memberikan laporan keuangan kepada kepala desa, dan kades meneruskan laporan itu kepada bupati. Laporan yang diajukan ke BPD hanya  laporan penggunaan keuangan selama setahun bukan laporan pertanggungjawaban secara terperinci.

"Jadi, pelaporan pertanggungjawaban keuangan secara terperinci oleh bendahara dan Kaur keuangan bukan kepada BPD,  tapi kepada kades, dan selanjutnya kades melanjutkan laporan tersebut ke bupati," ujar Yunirson.

Kadis BPMD Poso Lusi Sigilipu menyinggung tugas pendamping desa yang harus sering mengunjungi desa yang ditugaskan. Sebab ditemukan banyak pendamping justru berdiam diri dan kurang dikenal di desa. Sala satunya pendamping Desa Kuku yang hanya datang sekali kepada kepala desa dan sekretaris desa, sementara perangkat desa dan BPD tidak mengetahui adanya pendamping desa.

Para peserta mengaku sangat terbantu dengan Bimtek ini sebab selama ini pemerintahan desa belum mengetahui fungsi dan tugas mereka seara rinci dalam pengelolaan DD dan ADD.