Parpol Pengusung Amirudin-Abdullah Apresiasi Keputusan Bawaslu

id pilkada

Parpol Pengusung Amirudin-Abdullah Apresiasi Keputusan Bawaslu

Deklarasi calon bupati/wakil bupati Buol Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu (youtube.com)

Kami memberikan apresiasi atas putusan yang adil oleh Bawaslu Sulteng, dan ini memberikan angin segar dalam satu proses demokrasi di Kabupaten Buol
 Palu, (antarasulteng.com) - Partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Amirudin-Abdullah memberikan apresiasi atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah yang menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif.

Paslon bupati/wakil Bupati Buol Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu dilaporkan oleh tim sukses pasangan nomor urut 3 Syamsudin Koloi/Nurseha Batalipu. Dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan melalui pembagian surat dukungan dan kartu Buol Beramal.

"Kami memberikan apresiasi atas putusan yang adil oleh Bawaslu Sulteng, dan ini memberikan angin segar dalam satu proses demokrasi di Kabupaten Buol," kata perwakilan PDI Perjuangan, Soraya Sultan kepada sejumlah warwatan di Palu, Senin.

Menurut Soraya, dinamika politik di Buol. merupakan hal yang biasa dan sering terjadi dan itu merupakan ujian kedewasaan dalam berpolitik. Pihaknya juga berterimakasih kepada tim hukum karena telah bekerja dengan maksimal.

Selain itu, pihaknya sebagai salah satu partai pengusung mengharapkan kepada masyarakat Buol agar tetap mejaga situasi tetap kondusif, hingga hari pemilihan nanti.

"Kasus ini merupakan momentum konsolidasi di semua tingkatan, baik pada pada tingkatan partai pengusung, maupun mereka yang berada di akar rumput dan para relawan," tutup Soraya.

Hal senada disamapikan salah seorang perwakilan DPP PDI Perjuangan yang hadir untuk memantau jalannya persidangan menyatakan bahwa putusan Bawaslu Sulteng, menegaskan Paslon Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses politik uang.

Terkait Kartu Beramal kata dia, itu merupakan visualisasi apa yang akan dijalankan nanti ketika sudah menjadi Bupati nanti di Kabupaten Buol.

"Kami dari PDI Perjuangan akan terus memantau proses-proses hukum lanjutan yang ditempuh oleh pelapor," tutup dia.

Sementara itu Amerullah yang juga kuasa hukum Paslon Amirudin Rauf/Abdullah Batalipu juga memberikan apresiasi atas putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulteng. Kata dia, yang patut diingat dalam kasus itu bahwa putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Keputusan ini belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pelapor dan kami akan mengawal terus kasus ini sampai pada keputusan dengan kekutan hukum tetap," tutup Amerullah.

Amar putusan Bawaslu Sulawesi Tengah yang dibacakan secara bergantian oleh dua anggota majelis Zaidul dan Asripai di Sekretariat Bawaslu di Palu, Senin sore.

"Tidak ada struktur penyelenggara maupun pegawai negeri dan tim sukses yang terdaftar dalam kegiatan itu," kata Zaidul.

Dia mengatakan yang dimaksud tim sukses dalam kasus ini adalah mereka yang terdaftar di KPU.

Oleh sebab itu kata Zaidul, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur maupun sistematis tidak didapat dibuktikan dalam perkara itu.

Pilkada Kabupaten Buol diikuti oleh tiga pasangan calon masing-masing Amiruddin Rauf-Abdullah Batalipu nomor urut satu diusung PDI Perjuangan 2 kursi, Golkar 3 kursi dan Hanura 1 kursi.

Efendy Nonci-Syarmin DJ Daimaroto nomor urut dua diusung PPP 3 kursi dan Demokrat 2 kursi. Serta Syamsuddin Koloi-Nurseha Batalipu nomor urut tiga diusung PKB 3 kursi, Gerindra 3 kursi dan NasDem 3 kursi.