Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan mengapa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan meskipun statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.
"Harus dilihat pengalaman-pengalaman kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Posisi Pak Ahok tidak OTT (Operasi Tangkap Tangan), berarti dia menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo setelah dipanggil Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Menurut dia, terdakwa yang lain juga diberhentikan dari jabatannya karena yang bersangkutan ditahan.
"Terdakwa lain kenapa kami berhentikan karena dia ditahan supaya pemerintahan jalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Ia mencontohkan beberapa gubernur ditahan setelah ditetapkan sebagai terdakwa, misalnya, Gubernur Riau yang tertangkap dalam OTT.
Namun, ada satu gubernur yakni Gubernur Gorontalo yang menjadi terdakwa, tetapi tetap menjabat karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Lah ini tuntutan jaksa kami tunggu karena ada dua opsi. Ada pasal yang menyatakan 4 tahun, ada yang menyatakan di bawah lima tahun. Keputusan menunggu yang sedang digelar, harapan kami saksi-saksi itu sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari pas hari H coblosan," ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian dan Kejaksaan memprediksikan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Ahok baru akan berakhir paling cepat Mei 2017.
Untuk itu, Tjahjo menegaskan pihaknya akan tetap menunggu keputusan tersebut.
"Kami akan menunggu keputusan. Contoh saya kira sekian tahun lalu ada loh, terdakwa belum keputusan hukum tetap dia dipenjara tetap dilantik di penjara begitu diputuskan hukum tetap ya sudah dia drop. Kami enggak mau digugat kami salah. Wong yang kasus OTT narkoba kami pecat saja, kami sekarang digugat kok," katanya.
Menurut dia, jika Ahok dituntut dengan tuntutan di atas lima tahun maka wakilnya akan menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt).
"Ya opsi begitu, wakil tidak ada sangkut pautnya. Ya wakil nanti Plt kalau tuntutannya di atas 5 tahun, sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau (Ahok) posisi cuti," jelasnya.
Berita Terkait
Menteri BUMN hormati keputusan Ahok mundur dari Pertamina
Minggu, 4 Februari 2024 5:42 Wib
KPK jelaskan pemeriksaan Ahok soal awal kontrak pengadaan LNG
Rabu, 8 November 2023 11:11 Wib
Pertamina membangun resor hingga pusat penelitian di kawasan IKN
Selasa, 11 Juli 2023 14:17 Wib
Ahok sambangi Wali Kota Solo Gibran bahas penghijauan Kota Solo
Kamis, 8 April 2021 7:37 Wib
Menteri BUMN Erick minta Ahok bangun tim kuat agar Pertamina bertransformasi
Jumat, 18 September 2020 13:19 Wib
Pengamat apresiasi langkah Ahok kritisi internal Pertamina
Rabu, 16 September 2020 13:13 Wib
Polisi sebut tersangka kasus penghinaan Ahok berusaha hilangkan jejak
Jumat, 7 Agustus 2020 9:08 Wib
SKK Migas: keberanian dan ide Ahok dibutuhkan Pertamina
Selasa, 26 November 2019 18:22 Wib