Kemendikbud: Komite Sekolah dilarang memungut dari peserta didik

id Mendikbud

Kemendikbud: Komite Sekolah dilarang memungut dari peserta didik

Ratusan guru berebut menjabat tangan Mendikbud Muhadjir Effendy sebelum bertatap muka dengan sekitar seribu guru dan pegiat sekolah di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, Jumat (4/11) (Antarasulteng.com/Humas Kemendikbud)

Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali.
Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa.

"Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," kata Mendikbud Muhadjir di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

Sebelumnya, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang seperti dikutip Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. 

"Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang 

Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ungkapnya.

Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. 

Biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis, namun cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar menteri.

Gotong royong

Sebelumnya Mendikbud juga menyebutkan bahwa revitalisasi peran dan fungsi  Komite  Sekolah dimaksudkan agar  dapat menerapkan prinsip-prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pendidikan.
  
"Dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah ini masyarakat dapat ikut serta bergotong royong memajukan  pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang  tergolong sumbangan dan bantuan melalui Komite Sekolah,  pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan  pungutan liar oleh oknum," katanya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro  Hukor)  Dian Wahyuni meminta  publik dapat membaca Permendikbud Nomor  75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara utuh dan detil. Permendikbud tersebut dengan sangat jelas  mencatat bahwa Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10,  Pasal 11  dan Pasal 12.  

"Komite  Sekolah,  baik  perseorangan  maupun  kolektif  dengan  sangat  tegas  dilarang  melakukan pungutan  dari  peserta didik  atau  orang  tua/walinya,"  ujar  Dian  Wahyuni.  

Dalam  pasal  10  ayat  (1),  dijelaskan  bahwa  Komite  Sekolah  dapat  melakukan  penggalangan dana  dan  sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga,  sarana dan  prasarana, serta pengawasan pendidikan.  Ditegaskan  di  ayat  (2) bahwa  hal tersebut berbentuk bantuan  dan/atau sumbangan, bukan pungutan.