Jatam Sulteng Minta Imigrasi Deportasi TKA Bermasalah

id jatam

Jatam Sulteng Minta Imigrasi Deportasi TKA Bermasalah

Jaringan Advokasi Tambang Sulteng,menggelar aksi demo damai di Kantor Imigrasi Palu menuntut penertiban tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Sulteng. (Foto Antara/Anas Masa)

Kami akan segera melakukan survei lapangan
Palu, (antarasulteng.com) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) minta pihak imigrasi di Sulawesi Tengah untuk mendeporasi orang asing, termasuk tenaga kerja asing (TKA) bermasalah yang bekerja di daerah ini.

"Selain meminta mereka dipulangkan ke negara asalnya, juga melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi," pinta Alkiat dalam aksi damai yang dilakukan di Kantor Imigrasi Palu, Kamis.

Jatam juga mendesak imigrasi segera menertibkan ketimpangan TKA yang ada di Provinsi Sulteng, khususnya di Kabupaten Morowali yang jumlahnya diduga sudah mencapai ribuan orang kemungkinan besar banyak diantaranya yang ilegal.

Dan informasi yang dihimpun oleh Jatam Sulteng, hampir rata-rata TKA yang masuk ke secara individu dengan mengantongi visa kunjungan wisata.

Di Sulteng, TKA didominasi bekerja di sektor pertambangan. Di Kabupaten Morowali sesuai data terbaru Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah TKA ada sekitar 1.292 orang.

Mereka bekerja di sejumlah perusahaan pertambangan yakni PT SMI, PT GCMS, PT ITSS, PT BLNI, PT IRNC, PT Tamaco, PT TRason Bumindo, PT Wangxiang Nickel, PT Hengjaya Mineralindo, PT TAS dan PT Bintang Delapan Mineral.

Kepala Imigrasi Palu, Suparman menyambut dan berjanji akan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi dari Jatam.

Bahkan, Suparman yang belum sebulan menjabat Kepala Imigrasi Palu menyampaikan terima kasih kepada Jatam yang ikut peduli atas keberadaan orang asing, khususnya TKA di Sulteng.

"Kami akan segera melakukan survei lapangan," kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Intelejen Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenhumham Provinsi Sulteng, Sohirin.

Ia juga mengatakan akan turun ke lapangan untuk mengecek dan jika terbukti melanggar, pasti dipulangkan. "Kita akan deportasi, kalau melanggar UU Keimigrasian RI," kata dia.

Pada tahun 2016, kata Sohirin, Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi telah memulangkan atau mendeportasi sebanyak 30 warga negara asing yang melanggar UU Keiimigrasian RI.

Mereka TKA yang berasal dari Tiongkok.

Kita akan meningkatkan pengawasan, apalagi, kata dia, sekarang ini sudah terbentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang namanya Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) melibatkan sejumlah instansi terkait antara lain Polri, Kejaksaan, TNI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi dan Kanwil Kemenhumham.