Iran tangguhkan kebijakan balasan perintah eksekutif Trump

id trump

Iran tangguhkan kebijakan balasan perintah eksekutif Trump

Donald Trump (REUTERS/Lucy Nicholson)

Jakarta (antarasulteng.com) - Iran melalui Duta Besar untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi Nasrabadi menyampaikan, pemerintahnya tengah menangguhkan kebijakan balasan atas perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga negara Iran masuk ke Amerika.

Dia menjelaskan, atas kebijakan larangan masuk bagi tujuh negara itu, Iran pun melakukan kebijakan timbal balik dengan melarang warga negara Amerika memasuki Iran.

"Perkembangan terakhir kebijakan itu ditangguhkan pengadilan di Amerika, kami juga melakukan hal serupa dengan menangguhkan kebijakan kami," ujar Dubes Valiollah saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya, Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengatur larangan masuk bagi warga negara dari tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Kebijakan yang dibuat oleh presiden dari Partai Republik itu juga berlaku bagi para pemegang Kartu Hijau atau "Green Card" dari ketujuh negara yang dimaksud.

Valiollah pun menjelaskan bahwa pemerintahnya sangat terkejut dengan kebijakan yang dipandang banyak negara sebagai tindakan kontroversial itu.

"Tentu kami sangat terkejut Amerika memutuskan kebijakan seperti itu, alasan yang disampaikan Amerika menurut kami sangat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," pungkas Valiollah menegaskan.

Selain itu, terkait dengan keputusan Gedung Putih yang memberikan label Garda Revolusi Iran sebagai kelompok teroris, Dubes Valiollah mengaku belum mengetahui keputusan tersebut.

Namun dia memastikan pihaknya akan memberikan kebijakan dan sikap yang sesuai.

"Garda revolusi merupakan bagian angkatan bersenjata Iran, tentu saja tidak mungkin mereka kelompok teroris karena bagian resmi negara," tutur Dubes Valiollah menambahkan. 

(T.R029/R010)