Terdakwa Korupsi Pasar Poso Divonis Penjara

id palu

Terdakwa Korupsi Pasar Poso Divonis Penjara

(Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan kepada terdakwa M Yusran Manan.

M Yusran merupakan mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Poso Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Kabupaten Poso.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsideir, terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan lebih subsideir," demikian Ketua majelis hakim Dede Halim, didampingi Felix Da Lopez dan Margono sebagai hakim anggota di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Kamis.

Kata Dede Halim, uang tersebut tidak dinikmati oleh terdakwa sendiri, melainkan dibagikan pada pengamanan dan lain-lain. Terdakwa sendiri menikmatinya sekitar Rp20 juta.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa meneteskan air mata, begitupun keluarga terdakwa yang sempat menghadiri pembacaan putusan itu.

M. Yusran Manan merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi bangunan/lokasi Pasar Tradisional Bersih Sintuwu Maroso, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso pada pedagang maupun masyarakat Poso.

Diketahui, JPU mendakwa M Yusran Manan karena menguntungkan diri sendiri sebesar Rp438,15 juta.

Uang tersebut diperoleh dengan cara memperjualbelikan atau mendapatkan pinjaman dengan mengatasnamakan bangunan/lokasi pasar tradisional. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dengan mempergunakan dana/uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.