Diduga sabotase, Jembatan Gantung Kalukubula Ambrol

id jembatan

Diduga sabotase, Jembatan Gantung Kalukubula Ambrol

Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Kalukubula dengan Desa Tinggede ambrol. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)

Sigi (antarasulteng.com)  Jembatan gantung senilai  sepanjang 115 meter yang dibangun dengan dananRp2,7 mikiar menghubungkan Desa Kalukubula  dengan Desa Tinggede, ambrol pada Minggu (19/2/2017) malam. Ambrolnya jembatan itu disebabkan lepasnya pengikat labrang.

Jembatan yang masih dalam proses perampungan itu dikerjakan sejak Oktober 2016 dan seharusnya sudah selesai pada 30 Desember 2016 sesuai dengan kontrak. Namun karena pengerjaannya tidak sesuai jadwal, maka kontraktor pelaksana,yakni PT Karya Putra Mandiri Adi Sarana dikenai denda dan diberi waktu hingga 90 hari atau hingga Maret 2017 untuk menyelesaikannya.

Sedianya, jembatan tersebut sudah akan diserahkan oleh pihak kontraktor ke pemerintah dalam hal ini Dinas Bina Marga Kabupaten Sigi pada Senin (20/2/2017), namun urung dilaksanakan lantaran adanya insiden ambrol tersebut.

Akibat ambrolnya  jembatan itu, sejumlah material jembatan berupa besi-besi terjatuh ke dasar sungai Palu di bawahnya. Balok-balok kayu yang sebagiannya sudah dipasang, sebagian besarnya hanyut dibawa arus sungai. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sigi Adi Dg Pawata yang melihat langsung kondisi jembatan gantung yang ambrol tersebut menduga ada masalah teknis yang tidak sesuai pada jembatan tersebut sehingga insiden itu terjadi.

“Itu hanya dugaan. Kami akan meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi perihal tersebut, dan tentunya kita juga akan memeriksa spesifikasi teknis yang disyaratkan,” tutur Adi di lokasi kejadian, Senin (20/2/2017).

Menurutnya, jika memang ditemukan adalah kesalahan teknis atau ketidaksesuaian antara spesifikasi yang disyaratakan dengan teknis pekerjaan, maka pihaknya tentu akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada kontraktornya. Sanksi yang dimaksud akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur PT Karya Putra Mandiri Adi Sarana Hotman Sihotang yang dikonfirmasi membenarkan ambrolnya jembatan gantung dikerjakannya itu. Namun, ia menolak jika disebutkan penyebabnya karena kesalahan teknis kosntruksi.

“Kami membangun jembatan gantung ini sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan yang sudah dibuat. Ini adalah musibah dan berada di luar kendali perusahaan,” tegas Hotman yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Menurut Hotman, kalau jembatannya ambrol karena labrang putus, pastilah itu kesalahan teknis konstruksi. Tapi faktanya yang terjadi adalah labrangnya tidak putus melainkan terlepas karena pengikatnya longgar.

Nah, siapa yang melonggarkan pengikat labrang itu? Hotman malah menduga kalau  insiden ambrolnya jembatan gantung itu karena ada unsur sabotase.

“Ini tidak menuduh, hanya dugaan saja. Kok bisa labrangnya terlepas, padahal sebelumnya baik-baik saja, bahkan pada saat beban besar seperti saat dikunjungi  oleh pejabat Kabupaten Sigi sebelumnya, tidak ada seperti itu,” jelasnya.

Dugaan itu makin menguat karena kejadiannya pada malam hari. “Saya tidak menuduh, tapi kemungkinan terjadi sabotase bisa saja. Masak bisa tiba-tiba pengikat labrang terlepas, padahal spesifikasinya sudah sesuai dengan plan konstruksi,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, klem (baut pengikat) labrang yang digunakan sudah seusai dengan spesifikasi yang disyaratakan. Ia pun mencontohkan jembatan gantung Maesa di Palu yang jika klemnya dilonggarkan dipastikan akan ambrol juga.

Meski demikian, Hotman mengaku tetap bertanggungjawab atas insiden itu. “Jembatan itu kan masih dalam proses pengerjaan. Sebenarnya hari ini (Senin, 20/2) sudah akan kita serahkan karena sudah rampung. Tapi karena ada insiden seperti ini, terpaksa kami harus kerjakan ulang. Inilah risikonya jadi kontraktor,” sebutnya.

Ia optimis akan bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga batas waktu denda Maret mendatang. “Kami berusaha memenuhi batas waktu itu,” tandasnya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, proyek tersebut bersatus masih dikerjakan dalam range waktu pekerjaan denda. “Kita memberi waktu selama 90 hari sejak 31 Desember. Jadi saat ini kontraktornya masih bertanggungajwab atas penyelesaian pekerjaan ini hingga 90 hari atau hingga Maret 2017 ini,” jelas Aris, salah seorang staf Bina Marga Kabupaten Sigi di lokasi kejadian.

Menurut Aris, pekerjaan jembatan gantung pada tahap tersebut belum pada tahap final. Masih ada kelanjutan pekerjaan yakni pembuatan jalan dan pembuatan penyanggah samping.

“Kalaupun kontraktornya sudah menyelesaikan jembatan gantung ini, tapi belum difungsionalkan karena masih ada dua kegiatan lainnya yang terkait dan dianggarkan di 2017 ini,” terang Aris.