YLKI Sulteng Tangani 100 Pengaduan Konsumen

id YLKI

YLKI Sulteng Tangani 100 Pengaduan Konsumen

Diskusi masalah kelistrikan dan perumahan bersama Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Manager PLN Area Palu, Ketua REI, Kadis Perizinan Kota Palu, Ketua AKLI, Branch Manager Bank BTN dan YLKI Sulteng (Salman Hadianto (Facebook))

Palu,  (Antarasulteng.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulawesi Tengah menangani 100 pengaduan konsumen atau masyarakat tahun 2016, yang meliputi penggunaan, jasa dan produk oleh konsumen dari produsen.

Ketua YLKI Sulawesi Tengah Salman Hadianto menyatakan di Palu, Rabu, pengaduan konsumen atas pemakaian suatu jenis usaha dari prosudusen selalu ada setiap tahun.

"Iya, setiap tahun pengaduan dari konsumen mengenai suatu produk, atau jasa bahkan suatu jenis usaha yang di gunakan oleh konsumen dari produsen selalu ada," ungkap Salman Hadianto.

Ia menguraikan pengaduan dari konsumen yang diterimah oleh pihaknya meliputi usaha yang dikembangkan produsen bidang jasa pembiayaan, telekomunikasi, kelistrikan, perhubungan, jasa penerbangan, dan produk langsung.

Ia menguraikan pengaduan terhadap produk dan jenis usaha tersebut jauh lebih meningkat di tahun 2015 yang berjumlah kurang lebih 200 aduan, yang diselesaikan dengan mempertemukan konsumen dan produsen.

Menurut Salman Hadianto ada pengaduan dari konsumen kepada pihaknya menunjukkan bahwa suatu jenis usaha berupa jasa atau produk yang di tawarkan oleh produsen ke konsumen, kemungkinan tidak berstandar nasional.

Ia mencontohkan pengaduan mengenai pembiayaan sering kali terjadi antara konsumen dan perusahaan leasing, dikarenakan produsen tidak memberikan penjelasan yang benar mengenai mekanisme kredit dan pembiayaan, sehingga dalam perjalanannya berujung pertikaian dua belah pihak.

"Banyak produsen atau pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan utamanya tentang perlindungan konsumen. Bahkan produsen lebih cenderung memberikan penekanan kepada konsumen yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Tidak hanya itu, sebut dia, produsen dapat dianggap tidak memberikan pelayanan yang benar kepada konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya aturan mengenai perlindungan konsumen.

"Banyaknya aduan konsumen kepada YLKI Sulawesi Tengah menandakan bahwa antara produsen dan konsumen mengenai sistem pelayanan, perlindungan, dan standar suatu jenis usaha jasa dan produk belum mengacu pada ketentuan perundang-undangan," katanya.