Praktisi: PK Tidak Membatalkan Eksekusi Bank Sulteng

id bank,ma

Praktisi: PK Tidak Membatalkan Eksekusi Bank Sulteng

Mahkamah Agung (ANTARA FOTO )

Pengadilan itu bisa melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi aset-aset bank Sulteng, tanpa harus menunggu putusan PK
Palu,  (antarasulteng.com) - Praktisi Hukum di Kota Palu, Isman menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Bank Sulteng atas putusan Mahkamah Agung (MA), tidak membatalkan proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Pengadilan itu bisa melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi aset-aset bank Sulteng, tanpa harus menunggu putusan PK," katanya di Palu, Kamis.

Advokat yang juga Komisioner Komisi Informasi Sulteng itu menjelaskan biasanya dalam petitum putusan disampaikan bahwa upaya PK yang dilakukan termohon tidak menghalangi upaya ekseskusi.

"Sehingga ada yang namanya pembacaan Aanmaning oleh Pengadilan Negeri (PN), yang menghadirkan pemohon eksekusi dan termohon eksekusi," ujarnya.

Aanmaning merupakan peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.

"Jadi lewat dari delapan hari, pengadilan bisa mengeluaran surat perintah eksekusi terhadap aset Bank Sulteng atau jika bank tidak melaksanakan putusan MA, maka bisa digugat ke ranah pidana," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Isman, walapun bunyi putusan adalah pembayaran uang, namun uang yang harus dibayarkan Bank Sulteng tidak ada atau tidak cukup, maka pemenang gugatan atau pemohon, bisa meminta sita aset seharga dengan uang yang harus dibayarkan itu.

"Jika pemohon eksekusi tidak mengetahui aset mana yang akan disita senilai dengan uang yang harus dibayarkan, maka pemohon dapat mengajukan sita gedung," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara perdata dengan nasabahnya Chairil Anwar sehingga Bank Sulteng tidak akan membayar kewajibannya sesuai putusan kasasi MA Nomor 3366 K/pdt/2016.

"Kami tidak akan melakukan pembayaran karena kami masih sedang menempuh upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung," katanya.

Bank Sulteng, kata Rahmat, akan mencari keadilan dalam perkara ini dan yakin bahwa upaya hukum luar biasa yang sedang ditempuh di MA saat ini akan dimenangkan Bank Sulteng.

"Kami optimistis menang. Masak sih surat ukur saja kalah sama sertifikat dan nilainya bermiliar-miliar," ujar Rahmat.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan sengketa perdata Nomor 3366 K/pdt/2016, dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,2 miliar.

"Putusan MA itu Nomor 3366 K/pdt/2016 dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Palu. Jadi Bank Sulteng harus melaksanakan pembayaran sukarela selama tenggang waktu 8 hari dari hari ini, Selasa (21/2) atau setelah proses pembacaan Aanmaning," kata Chairil Anwar.