Dirut Bank Sulteng: `Kami Sudah Ajukan Pk`

id bank,ma

Dirut Bank Sulteng: `Kami Sudah Ajukan Pk`

Dirut Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Palu,  (antarasulteng.com) - Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara perdata dengan nasabahnya Chairil Anwar sehingga Bank Sulteng tidak akan membayar kewajibannya sesuai putusan kasasi MA Nomor 3366 K/pdt/2016.

"Kami tidak akan melakukan pembayaran karena kami masih sedang menempuh upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung," katanya kepada Antara setelah menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan terhadap seorang petani Desa Simoro, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Kamis.

Rahmat dan sejumlah pejabat Bank Sulteng bersama Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Adisafah menyerahkan santunan kematian senilai Rp25 juta kepada istri almarhum Aidil, dimana almarhum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan pembauyaran iuran oleh Bank Sulteng.

Bank Sulteng, kata Rahmat, akan mencari keadilan dalam perkara ini dan yakin bahwa upaya hukum luar biasa yang sedang ditempuh di MA saat ini akan dimenangkan Bank Sulteng.

"Kami optimistis menang. Masak sih surat ukur saja kalah sama sertifikat dan nilainya bermiliar-miliar," ujar Rahmat.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan sengketa perdata dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar.

"Putusan MA itu Nomor 3366 K/pdt/2016 dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Palu," kata Chairil Anwar di Palu, Selasa (21/2).

Chairil Anwar menjelaskan bahwa dengan putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor 34/Pdst/2015/PT.Palu tanggal 5 Juli 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Palu tanggal 22 Januari 2015.

Dalam pokok perkara, kata dia, menyatakan perbuatan tergugat dalam hal ini Bank Sulteng yang menghilangkan surat ukur No.421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan kredit di Bank Sulteng, adalah perbuatan melawan hukum.

Atas putusan kasasi itu, MA menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp2.672.407.500 dan kerugian immateril sejumlah Rp5.000.000.000.

Kepala Bagian Hukum Bank Sulteng Muhammad Rum mengatakan bahwa pihaknya sebagai termohon eksekusi telah meminta Ketua PN Palu untuk menunda proses eksekusi.