Kadiskominfo: Sulit Dapat Informasi Gunakan Jalur KI

id kominfo

Kadiskominfo: Sulit Dapat Informasi Gunakan Jalur KI

Kominfo (ANTARA News/Handry Musa)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Nizam menyatakan masyarakat yang sulit mendapatkan informasi dari badan publik, dapat menggunakan jalur sengketa di Komisi Informasi.

"Silahkan menggunakan jalur itu, karena Komisi Informasi juga merupakan bagian dari Diskominfo," katanya di Palu, Kamis.

Menurut Nizam, siapa pun yang membutuhan informasi dapat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik PPID Pusat bertempat di Biro Humas dan Protokoler Seketertariat Daerah, atau melalui PPID Pembantu di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait.

"Kalau ada informasi yang tidak diberikan dari PPID, tetapi menurut pemohon itu merupakan informasi yang tidak dikecualikan, silahkan menggugat melalui komisi informasi," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi publik KI Sulteng, Isman menggungkapkan hingga bulan Februari 2017, pihaknya telah menerima satu laporan sengketa informasi, dan sedang masuk dalam tahapan verifikasi.

"Yang memasukan laporan adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng," ungkapnya.

Laporan itu mereka layangkan kata Isman, karena tidak puas dengan jawaban atas permohonan informasi yang mereka sampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, terkait permintaan peta Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara di tahun 2016, kata Isman, sebanyak dua laporan yang telah diselesaikan dengan putusan oleh Komisi Informasi yakni kasus transparansi dana desa dan sumbangan perusahaan galian C yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Labuan Toposo di Kabupaten Donggala.

Selanjutnya kasus transparansi alokasi dana desa (ADD) dan pertanggungjawaban kepala desa yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Pareru, Kabupaten Morowali Utara.

Selain itu di tahun 2016, pihaknya juga mendapatkan sejumlah kabupaten di Sulteng tidak membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Kabupaten itu antara lain Morowali, Donggala, Tolitoli dan Parigi Moutong.